JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya melaporkan kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali oleh prajurit TNI Angkatan Darat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM RI pada Rabu (3/1/2024).
Menurut dia, gegap gempita Pemilu 2024 sebagai pesta rakyat padam ketika para prajurit TNI Yonif 408 Diponegoro menganiaya relawan Ganjar-Mahfud yang berpartisipasi dalam kampanye Pilpres 2024 di Boyolali, Jawa Tengah.
"Kami merasa sangat perlu melakukan upaya-upaya hukum yang serius termasuk melaporkan tragedi penganiayaan ini kepada Komnas HAM,” kata Ronny dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: PDI-P Desak Panglima TNI Usut Tuntas Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Ronny menyinggung bahwa keikutsertaan masyarakat pemilih dalam kampanye merupakan bentuk kesadaran politik pada hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Hal tersebut, menurut dia, wajar karena pemilu lazim disebut sebagai pesta rakyat yang dijamin konstitusi.
Ronny menyebut enam poin pernyataan sikap Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud sebagaimana disampaikan dalam laporan kepada Komnas HAM hari ini.
“Pertama, kami mengutuk keras peristiwa penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah oleh para Oknum TNI Yonif 408 Diponegoro. Menurut pandangan kami, peristiwa penganiayaan di Boyolali ini merupakan tragedi hak asasi manusia yang harus diusut lebih jauh oleh Komnas HAM,” ungkapnya.
Baca juga: Ganjar Apresiasi Penetapan Tersangka 6 Anggota TNI Penganiaya Relawan di Boyolali
Hal kedua, TPN menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtaat) yang melekat di dalamnya asas perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Dalam pasal itu menegaskan, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
“Oleh karena itu, kami meminta pengusutan kasus ini secara tuntas tanpa pandang bulu, dan meminta perlindungan hukum bagi korban penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di Boyolali,” kata Ronny.
Ketiga, TPN mendesak Komnas HAM membentuk Tim Independen untuk menyelidiki dan menginvestigasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh para prajurit TNI Yonif 408 Diponegoro.
Baca juga: Kubu Prabowo Kutuk Keras Penganiayaan 7 Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali
Keempat, TPN Meminta kepada DPR untuk memanggil Panglima TNI terkait tragedi Boyolali dan mendesak kepada pihak TNI untuk memberikan klarifikasi sebenar-benarnya.
Tak hanya itu, TPN meminta sanksi tegas kepada prajurit TNI AD yang terlibat menertibkan dan mendisiplinkan anggotanya di seluruh Indonesia.
Kemudian, TNI diminta memposisikan institusinya sebagai pihak yang netral selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Kelima, TPN mengimbau kepada paslon capres dan cawapres, tim kampanye dan peserta Pemilu lainnya untuk mengedepankan Pilpres yang berwawasan hak asasi manusia, menciptakan pemilu bebas dari rasa takut, pemilu yang damai, aman, tertib dan demokratis.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, kata Ronny, akan memonitor dan mengawal kasus ini hingga selesai dan memperoleh keadilan bagi para korban relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
“Hal ini sangat penting untuk mencegah eskalasi konflik lebih serius dan meluas serta agar tidak terulang kembali baik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 maupun di masa depan,” tutup Ronny.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar di Boyolali itu bermula saat mereka melintas di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Desa Siswodipuran, Kecamatan Boyolali dengan knalpot brong, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Kronologi 7 Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya 15 Oknum TNI di Boyolali, PDI-P Minta Tindak Tegas
Aksi sejumlah relawan itu menimbulkan kebisingan dan memancing emosi anggota TNI yang tengah bermain bola voli di markasnya.
Beberapa prajurit TNI pun bergegas keluar menegur para pengendara hingga terjadi cekcok yang berujung penganiayaan. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.