Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP, TKN: Karena Tidak Profesional

Kompas.com - 03/01/2024, 20:02 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ini dibuat karena Bawaslu Jakpus memanggil cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka untuk diperiksa buntut aksi bagi-bagi susu pada saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, awal Desember 2023.

Selain itu, laporan dibuat karena ada salah tanggal saat menyampaikan surat pemanggilan tersebut.

“Sudah disampaikan (laporannya) oleh rekan kami kepada DKPP,” kata Wakil Ketua TKN Habiburokhman di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Ketum PPP: Deklarasi Oknum Satpol PP Dukung Gibran Langgar Aturan, TPN Akan Sikapi

Menurut dia, Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam memanggil Gibran karena aksi bagi-bagi susu itu. Sebab, sebelumnya Bawaslu RI menyatakan bahwa tindakan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga pengusutan dihentikan.

“Di satu sisi, kami memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, Mas Gibran hadir,” kata Habiburokhman.

“Tapi di sisi lain ada tindakan yang menjadi ranah DKPP, ketidakprofesionalan (Bawaslu Jakpus),” ujar dia.

Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar sebelumnya mengungkap bahwa laporan ke DKPP dibuat karena ada salah ketik pada undangan yang disampaikan Bawaslu Jakpus.

Baca juga: TKN Klaim Tak Terlibat dalam Bagi-bagi Susu oleh Gibran di CFD

Dalam surat panggilan tertulis bahwa Gibran diminta hadir ke Bawaslu Jakpus pada 2 Januari 2023, padahal mereka sedianya ingin memeriksa putra Presiden Joko Widodo itu pada 2 Januari 2024.

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan anggota, ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidakprofesionalan," ujar Fritz dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti yang disampaikan, kami tidak mungkin memutar, hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," 

Fritz menambahkan, Gibran juga tak merasa melanggar aturan kampanye.

Ia menjelaskan, pada 3 Desember 2023 lalu, ketika Gibran membagi-bagikan susu gratis di CFD Jakarta, Gibran tidak memakai baju kampanye.

Baca juga: Publik Ragukan Gibran, Kaesang: Anak Muda Pemimpin Masa Kini

Lalu, Gibran juga tidak mengajak warga untuk memilih dirinya.

"Tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023," kata Fritz.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com