Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut penangkapan SYL merupakan upaya Firli menutupi kasus dugaan pemerasan.
"Kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini bahaya," kata Novel Baswedan saat dihubungi, Jumat.
Sementara pengusutan kasus di Polda Metro Jaya terus bergulir, Firli juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas sejumlah pelanggaran etik.
Ia diduga melanggar etik lantaran bertemu dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan bergaya hidup mewah.
Setelah memeriksa puluhan saksi termasuk menggeledah rumah Firli, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, saat itu pihaknya telah memeriksa 91 orang saksi.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti antara lain, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat senilai Rp 7,4 miliar.
Status tersangka Firli sudah dinanti-nanti banyak aktivis antikorupsi. Sebab, penanganan kasus itu dinilai berlarut-larut.
Baca juga: Kaleidoskop 2023: Hancurnya Kepercayaan Publik pada KPK di Era Firli Bahuri…
Setelah Firli menjadi tersangka, puluhan pegiat antikorupsi yang terdiri dari mantan pimpinan dan pegawai KPK serta aktivis masyarakat menggelar syukuran.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Novel Baswedan, hingga eks penyidik Harun Al Rasyid cukur gundul di depan gedung KPK.
Namun, perlawanan Firli belum selesai. Meski menyandang status tersangka ia tetap mengikuti rapat ekspose atau gelar perkara pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Rapat yang digelar pada Kamis (23/11/2023) itu menentukan status hukum pengusaha bernama Muhammad Suryo yang diduga menerima fee Rp 11 miliar. Ia disebut-sebut sebagai orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Adapun Firli memang diisukan berselisih dengan Karyoto. Jenderal polisi aktif itu pernah menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK dan menjadi bawahan Firli.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengkonfirmasi rapat itu dipimpin oleh Firli yang saat itu telah menjadi tersangka.
Namun, kesimpulan dari rapat yang dihadiri Firli serta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak itu diperdebatkan.
Protes salah satunya datang dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang mempersoalkan keabsahan Firli sebagai pimpinan KPK.
Merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang KPK 2019, pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara.
“Itu ada perdebatan tentang forumnya, bicara tentang keberadaan Pak FB (Firli Bahuri) berdasarkan pasal 32 itu kan sejak tersangka itu kan berhenti,” ujar Ghufron.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo pun ikut mengamini dugaan Firli dan Karyoto saling sandera.
Namun, menurut Agus, mereka tidak bisa saling menghindar dan bukti-bukti akan terungkap dalam proses pengadilan.
“Kalau saya melihat seperti itu saling sandera kelihatannya. Jadi, kalau saling menetapkan tersangka itu seperti saling sandera,” kata Agus dalam program Rosi di Kompas TV pada Kamis (30/11/2023) malam.
Malam hari setelah Firli menggelar ekspose kasus DJKA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Firli sementara karena menjadi tersangka.
Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.
Sementara proses pidana bergulir di Polda Metro Jaya, Dewas KPK terus mengusut dugaan pelanggaran etik Firli.
Dewas kemudian membacakan putusan sidang etik itu pada Rabu (27/12/2023) dan menjatuhkan sanksi berat. Firli diminta mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK.
Dewas menilai, Firli melakukan sejumlah pelanggaran etik berat seperti, berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan SYL. Padahal, politikus Nasdem itu sedang berperkara di KPK.
Firli juga tidak memberitahukan komunikasinya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya.
“Menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Daftar Aset Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN dan Pakai Nama Istri