Salin Artikel

Kaleidoskop 2023: Noda Upaya Pemberantasan Korupsi Itu Bernama Firli Bahuri

Pipinya yang dulu berisi tampak tirus dan tatap matanya sayu. Langkahnya seperti tak bertenaga setelah berjam-jam diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tak salah jika hari itu orang menyebut Firli “babak belur”. Tidak saja karena menghadap penyidik Polda Metro Jaya untuk ketiga kalinya dengan status tersangka.

Tepat siang hari ketika Firli diperiksa di Bareskrim Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat karena dinilai terbukti melanggar etik: diminta mengundurkan diri dari posisinya sebagai pimpinan sekaligus Ketua KPK.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga yang menjabat Ketua KPK itu justru menjadi momok dan noda hitam pemberantasan korupsi. Firli menjadi batu sandung bagi pemberantasan korupsi itu sendiri.

Dugaan Memeras SYL dan Dalih Firli Bahuri 

Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL mencuat awal Oktober lalu, beberapa hari setelah tim penyidik menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Pada 28 September.

Saat itu, SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum itu diputuskan pimpinan KPK dalam ekspose yang sudah digelar sejak Juni.

Namun, surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan SYL sebagai tersangka terbit pada 26 September. Saat Sprindik itu ditandatangani, Firli sedang berada di Korea Selatan untuk melaksanakan dinas luar negeri.

Sementara kasus di SYL di KPK tengah bergulir, Polda Metro Jaya ternyata tengah mengusut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL, berdasar pada pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

Pemerasan menyangkut penanganan perkara di Kementerian Pertanian Tahun 2021 yang masuk radar KPK.

Dalam konferensi pers di KPK, Firli membantah  terdapat pimpinan KPK yang memeras SYL. Ia juga menepis isu dirinya menerima uang Rp 1 miliar dalam pecahan dollar Singapura dari SYL.

“Apalagi, kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dollar (singapura), itu saya baca ya. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Firli juga membantah bertemu SYL di tepi lapangan badminton, di Mangga Besar, Jakarta Barat. 

“Tempat itu adalah tempat terbuka jadi saya kira tidak akan pernah hal-hal orang bertemu (Mentan),” kata Firli.

Polda Metro Jaya bahkan menggunakan foto tersebut sebagai salah satu bahan materi gelar perkara menaikkan status penyelidikan ke penyidikan pada 6 Oktober. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.

Setelah foto itu ramai, pensiunan polisi itu akhirnya mengakui pernah bertemu SYL di tepi lapangan badminton. Namun, Firli mengeklaim ia tidak mengundang SYL.

Selain itu, ia juga membela diri bahwa pertemuan itu terjadi pada 2 Maret 2022, ketika KPK belum menyelidiki kasus dugaan pemerasan SYL terhadap pegawai di Kementan.

Pemerasan SYL itu baru naik ke tahap penyelidikan pada Januari 2023.

Firli juga menyebut kasus kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL merupakan bentuk serangan balik dari koruptor.

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.

Narasi corruptor strike back atau serangan balik koruptor ini terus diulang-ulang Firli dalam banyak kesempatan, termasuk ketika ia mengajukan praperadilan.

Sementara Firli terus berkilah, penyidik Polda Metro Jaya gencar memanggil para saksi hingga menggeledah beberapa kediaman Firli.

Beberapa saksi dianggap penting seperti, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua, serta SYL dan anak buahnya.

Irwan merupakan mantan bawahan Firli ketika ia masih menjabat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2017. Ia juga diketahui menikah dengan keponakan SYL.

Belakangan terungkap, Irwan pernah dua kali menemani Firli menemui SYL.

Di tengah isu dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu, lembaga antirasuah tiba-tiba menangkap SYL pada Kamis (12/10/2023).

Peristiwa itu cukup mengherankan lantaran SYL sudah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat dan mengkonfirmasi kehadirannya kepada penyidik.

Persoalan lainnya adalah surat perintah penangkapan SYL ditandatangani oleh Firli selaku penyidik. Padahal, setelah Undang-Undang KPK direvisi pada 2019, pimpinan KPK bukan lagi penyidik.

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut penangkapan SYL merupakan upaya Firli menutupi kasus dugaan pemerasan.

"Kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini bahaya," kata Novel Baswedan saat dihubungi, Jumat.

Sementara pengusutan kasus di Polda Metro Jaya terus bergulir, Firli juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas sejumlah pelanggaran etik.

Ia diduga melanggar etik lantaran bertemu dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan bergaya hidup mewah.

Firli Jadi Tersangka dan Isu Saling Sandera

Setelah memeriksa puluhan saksi termasuk menggeledah rumah Firli, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, saat itu pihaknya telah memeriksa 91 orang saksi.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti antara lain, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat senilai Rp 7,4 miliar.

Status tersangka Firli sudah dinanti-nanti banyak aktivis antikorupsi. Sebab, penanganan kasus itu dinilai berlarut-larut.

Setelah Firli menjadi tersangka, puluhan pegiat antikorupsi yang terdiri dari mantan pimpinan dan pegawai KPK serta aktivis masyarakat menggelar syukuran.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Novel Baswedan, hingga eks penyidik Harun Al Rasyid cukur gundul di depan gedung KPK.

Namun, perlawanan Firli belum selesai. Meski menyandang status tersangka ia tetap mengikuti rapat ekspose atau gelar perkara pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Rapat yang digelar pada Kamis (23/11/2023) itu menentukan status hukum pengusaha bernama Muhammad Suryo yang diduga menerima fee Rp 11 miliar. Ia disebut-sebut sebagai orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Adapun Firli memang diisukan berselisih dengan Karyoto. Jenderal polisi aktif itu pernah menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK dan menjadi bawahan Firli.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengkonfirmasi rapat itu dipimpin oleh Firli yang saat itu telah menjadi tersangka.

Namun, kesimpulan dari rapat yang dihadiri Firli serta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak itu diperdebatkan.

Protes salah satunya datang dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang mempersoalkan keabsahan Firli sebagai pimpinan KPK.

Merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang KPK 2019, pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka diberhentikan sementara.

“Itu ada perdebatan tentang forumnya, bicara tentang keberadaan Pak FB (Firli Bahuri) berdasarkan pasal 32 itu kan sejak tersangka itu kan berhenti,” ujar Ghufron.

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo pun ikut mengamini dugaan Firli dan Karyoto saling sandera.

Namun, menurut Agus, mereka tidak bisa saling menghindar dan bukti-bukti akan terungkap dalam proses pengadilan.

“Kalau saya melihat seperti itu saling sandera kelihatannya. Jadi, kalau saling menetapkan tersangka itu seperti saling sandera,” kata Agus dalam program Rosi di Kompas TV pada Kamis (30/11/2023) malam.

Malam hari setelah Firli menggelar ekspose kasus DJKA, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Firli sementara karena menjadi tersangka.

Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara.

Putusan Dewas KPK Ungkap Kelakuan Firli

Sementara proses pidana bergulir di Polda Metro Jaya, Dewas KPK terus mengusut dugaan pelanggaran etik Firli.

Dewas kemudian membacakan putusan sidang etik itu pada Rabu (27/12/2023) dan menjatuhkan sanksi berat. Firli diminta mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK.

Dewas menilai, Firli melakukan sejumlah pelanggaran etik berat seperti, berhubungan secara langsung dan tidak langsung dengan SYL. Padahal, politikus Nasdem itu sedang berperkara di KPK.

Firli juga tidak memberitahukan komunikasinya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya.

“Menjatuhkan sanksi berat, berupaya diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Rabu (27/12/2023).

Dalam putusan itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut SYL sempat mengirim pesan WhatsApp kepada Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September.

Dalam pesan itu, SYL meminta Firli memberi petunjuk.

"Dalam komunikasi tersebut, saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 'mohon izin jenderal, baru dpt info nya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Krn masih di LN, tabe'," tutur Haris.

Selain itu, Firli juga tidak jujur mengisi LHKPN. Setidaknya, terdapat tujuh aset yang tidak dilaporkan Firli dalam LHKPN tahun 2020, 2021, 2022.

Temuan Dewas KPK itu didukung bukti dan keterangan beberapa saksi serta dokumen. Adapun aset Firli itu tersebar di sejumlah daerah yakni, Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Bogor, Palembang, dan Sleman.

"Barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee and utility fee unit ET2-2503 Essence Darmawangsa Apartment atas nama Saudari Ardina Safitri periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt serta bukti," kata Syamsuddin.

Adapun Firli mengirim surat pengunduran diri kedua kepada Presiden Jokowi pada Jumat (22/12/2023). Surat itu kemudian diproses Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Setelah Dewas KPK memutuskan Firli melanggar etik berat dan harus mengundurkan diri pada Rabu (27/12/2023), Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli pada Kamis (28/12/2023).

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Hilangnya Kepercayaan Publik dan Tugas Berat KPK

Kelakuan Firli Bahuri tidak hanya membawa risiko pada dirinya sendiri. Perbuatan pensiunan polisi itu tak ubahnya menodai KPK.

Survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengungkapkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK merosot.

KPK yang sempat masuk tiga besar lembaga penegak hukum paling dipercaya, kini berada di posisi paling bawah.

Survei ini digelar pada 13-18 Desember atau momen setelah Firli menjadi tersangka dan mengungkap buruknya perilaku pimpinan lembaga pemberantasan korupsi.

"Saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di angka 58,8 persen, ini kabar buruk," kata Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam rilis survei CSIS, Rabu (27/12/2023).

Persoalan kepercayaan publik ini juga menjadi perbincangan antara pimpinan KPK dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa nasional dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023.

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sepakat bahwa integritas lembaga menjadi persoalan utama yang harus segera dibenahi.

Integritas itu penting agar KPK bisa melakukan penindakan hukum dan pencegahan korupsi secara efektif.

“Kredibiltas itu satu hal yang kita pikir harus kita segera perbaiki, supaya efektif juga dua-duanya, penindakan dan pencegahan,” kata Pahala di Senayan, Rabu (14/12/2023).

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho atau Inu menyebut KPK harus bisa mengembalikan rasa memiliki masyarakat terhadap KPK.

Menurutnya, kredibilitas KPK merosot karena Firli menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.

“Tapi yang penting buat saya adalah tolong buat lembaga ini punya dignity dan punya sesuatu yang membuat masyarakat ‘ini bagian dari kami’,” ujar Inu di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2023).

Wisnu melihat, terdapat perbedaan yang mencolok antara kondisi KPK hari ini dengan peristiwa “cicak versus buaya” pada 2009.

Saat itu, pimpinan KPK yang dikriminalisasi oleh polisi mendapat dukungan sangat besar dari masyarakat.

Dukungan datang dari daerah-daerah yang jauh dari kekuasaan seperti di Jalan Kaliurang, Yogyakarta.

Namun, kondisi semacam itu tidak ada ketika Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL.

“Itu kekuatan yang menurut saya menjadi salah satu orang merasa KPK ini adalah bagian dari masyarakat Indonesia,” tutur Inu.

“Siapa sekarang yang mau bela-belain datang ke KPK untuk membela KPK, dibanding 2009 waktu lalu?” lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/31/15552061/kaleidoskop-2023-noda-upaya-pemberantasan-korupsi-itu-bernama-firli-bahuri

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke