Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Gibran Bisa Dijerat Pergub Era Ahok soal Bagi-bagi Susu di CFD | Timnas Akui Muhaimin Kepleset Lidah

Kompas.com - 31/12/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan mereka mendapatkan data dan fakta baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Gibran Rakabuming saat membagikan susu, pada ajang Car Free Day (CFD) di Jakarta, 3 Desember lalu.

Berita itu menjadi yang paling banyak dibaca pada Sabtu (30/12/2023) kemarin.

Bawasli menyatakan masih mengkaji dugaan pelanggaran itu sehingga belum memutus perkara tersebut.

Masih dari dunia politik, kubu cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar mengakui terdapat kekeliruan ketika sang kandidat menyampaikan dalam debat kedua yang lalu terkait program membuat 40 kota baru setingkat Jakarta di Indonesia.

Baca juga: Soal Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Nusron: Aktivitas Pribadi dan Dia Bukan TKN Prabowo-Gibran

1. Mengaku Temukan Fakta Baru, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Dijerat Pergub Era Ahok

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat mengeklaim mendapatkan "data dan fakta baru" terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, lantaran membagikan susu pada ajang Car Free Day (CFD) di Jakarta, 3 Desember silam.

Ini menjadi sebab Bawaslu Jakarta Pusat belum memutus perkara ini hari ini, Jumat (29/12/2023), kendati kemarin mengaku telah mendapatkan temuan yang cukup.

"Kami perlu kajian dan analisis fakta yang lebih mendetail lagi. Kami belum berani mempublikasikan hal yang kurang mendetail. Karena kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan publik terkait dengan status hukum," ungkap Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson "Sonny" Pangkey, kepada wartawan pada Jumat malam.

Baca juga: Temukan Fakta Baru, Bawaslu Buka Lagi Peluang Panggil Gibran soal CFD

"Di sini, kami menemukan ada data dan fakta baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi, lebih mendetail. Semoga itu bukan pelanggaran pidana," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, mereka memiliki waktu paling lama sampai 3 Januari 2024 untuk memutus perkara ini.

Itu merupakan tenggat akhir karena mereka harus memutus perkara maksimum 14 hari kerja sejak temuan/laporan diregistrasi.

Baca juga: Mengaku Temukan Fakta Baru, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Dijerat Pergub Era Ahok

 

2. Timnas Amin Akui Cak Imin Kepleset Lidah soal 40 Kota Se-Level Jakarta: Levelnya Terlalu Tinggi

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar usai menghadiri Halaqoh Kiai Kampung se-Kabupaten Demak di Gedung Wisma Halim, Demak, Sabtu (23/12/2023). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI) KOMPAS.COM/NUR ZAIDI Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar usai menghadiri Halaqoh Kiai Kampung se-Kabupaten Demak di Gedung Wisma Halim, Demak, Sabtu (23/12/2023). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Sulfikar Amir mengakui bahwa membuat 40 kota baru se-level Jakarta bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan.

Amir lantas menyebut Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kepleset lidah saat menyampaikan pernyataan tersebut dalam debat cawapres beberapa waktu lalu.

Mulanya, Amir mengatakan waktu yang diberikan kepada cawapres dalam debat sangatlah terbatas.

"Jadi memang waktunya itu tidak cukup untuk Gus Imin mengelaborasi, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan 40 kota. Jadi 40 kota ini adalah sebuah program pembangunan dan upgrading kota-kota yang sudah ada di Indonesia," ujar Amir saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023) malam.

Baca juga: Anies-Muhaimin Terima Dukungan dari Satgas Pemantau TPS

Amir menyebut Cak Imin sebenarnya kepleset lidah saat memaparkan program soal 40 kota baru se-level Jakarta.

Yang Cak Imin maksud, kata dia, adalah mengembangkan kota-kota yang sudah ada untuk ditingkatkan lagi levelnya.

"Jadi mungkin Gus Imin salah sebut ketika beliau mengatakan 40 kota baru, enggak, itu slip of tongue ya. Yang mestinya beliau katakan itu adalah pembangunan dan upgrading 40 kota yang sudah ada di seluruh Indonesia. Dan ini adalah program yang akan kita lakukan 5 sampai 10 tahun ke depan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com