JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membuka kembali kemungkinan memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming. Namun pada saat yang sama, kerja mereka dibatasi waktu sesuai aturan UU.
Hal ini setelah mereka mengeklaim mendapatkan "data dan fakta baru" terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran saat membagikan susu pada ajang Car Free Day (CFD) di Jakarta, 3 Desember silam.
"Kami dibatasi waktu. Nanti kita lihat besok, entah siapa, apakah memang kita memang perlu mengundang orang lagi atau tidak," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, kepada wartawan pada Jumat (29/12/2023) malam.
Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang mereka temukan sehingga putusan pelanggaran Gibran harus ditunda. Menurut mereka, itu rahasia.
Baca juga: Mengaku Temukan Fakta Baru, Bawaslu Nilai Gibran Bisa Dijerat Pergub Era Ahok
Akan tetapi, fakta dan data baru itu diklaim menjadi pertimbangan kembali untuk memanggil Gibran setelah dikaji lebih mendalam.
Sebelumnya, mereka menganggap tak perlu memanggil Wali Kota Solo itu untuk klarifikasi karena sudah merasa cukup.
"Kita juga enggak bisa langsung memanggil tanpa dasar yang kuat. Makanya kita dalami lebih dalam lagi terkait kajian yang kita buat," kata Dimas.
Ini menjadi sebab Bawaslu Jakarta Pusat belum memutus perkara ini, kemarin, kendati mengaku telah mendapatkan temuan yang cukup.
Baca juga: PDI-P Buka Suara Soal Sejumlah Kader PPP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
"Kami perlu kajian dan analisis fakta yang lebih mendetail lagi. Kami belum berani mempublikasikan hal yang kurang mendetail. Karena kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan publik terkait dengan status hukum," ungkap Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson "Sonny" Pangkey, dalam kesempatan yang sama.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, mereka memiliki waktu paling lama sampai 3 Januari 2024 untuk memutus perkara ini.
Itu merupakan tenggat akhir karena mereka harus memutus perkara maksimum 14 hari kerja sejak temuan/laporan diregistrasi.
Sonny menegaskan, pihaknya tetap dapat membuat putusan seandainya Gibran tak memenuhi panggilan itu (in absentia).
Baca juga: Kubu Anies Sentil Gibran soal Hilirisasi Digital: Tidak Ada Dalam Literatur Akademis
Mereka mengakui, putra sulung Presiden Joko Widodo itu kemungkinan dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
"Iya (mungkin dijerat Pergub DKI)," ujar Dimas.