Kasus BTS 4G
Kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2.3,4, dan 5 Bakti di Kemenkominfo ditangani Kejaksaan Agung.
Kejagung menilai proyek pembangunan BTS 4G dan infrastrukturnya itu telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,03 triliun.
Kerugian negara ini terjadi karena ada persoalan pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran terhadap menara BTS padahal secara fisik tidak ada.
Baca juga: Jejak Johnny G Plate: Dari Pengusaha, Legislator, Menteri, Kini Divonis 15 Tahun Bui
Sebanyak 16 tersangka ditetapkan dalam perkara ini, termasuk Johnny G Plate, yang saat itu menjabat Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2023. Ia kemudian divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Johnny, tersangka lain dalam kasus ini diantaranya eks Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS); dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.