Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita Sabu-sabu yang Siap Diedarkan ke Jakarta

Kompas.com - 28/12/2023, 17:37 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga kurir narkoba jaringan internasional dan menyita barang bukti jenis sabu-sabu yang siap diedarkan ke Jakarta.

Ketiga tersangka yang merupakan laki-laki tersebut adalah LH (39), YL (48), dan AM (45). Mereka ditangkap di Kabupaten Aceh Utara, Aceh pada Selasa (19/12/2023).

“Melakukan pengiriman narkotika jenis sabu yang disembunyikan ke dalam jeriken plastik yang seolah-olah jeriken tersebut berisi BBM,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Dishub DKI Akan Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan Saat Malam Tahun Baru di Sudirman-Thamrin

Dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka akan mengirim jeriken tersebut melalui kapal speed boat dari Malaysia menuju Indonesia melalui Aceh.

Penangkapan terhadap ketiga kurir merupakan pengembangan kasus terhadap tersangka TBM dan kawan-kawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten serta tersangka AN dan kawan-kawan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara.

“Dari hasil analisa data dan informasi terhadap jaringan TBM, didapatkan embrio dari jaringan tersebut,” tutur Syahduddi.

“Akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan disebarkan dan diedarkan saat malam natal dan tahun baru 2024 di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat, yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” lanjutnya.

Baca juga: Lihat Anak Kucing Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Jagakarsa Minta Bantuan Damkar

Dari penangkapan tiga kurir ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 jeriken yang masing-masingnya berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 kilogram dan 4 unit ponsel berbagai merek.

“Jadi, ada 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 30 kilogram atau 30.000 gram,” ujae Syahduddi.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com