Ketiga tersangka yang merupakan laki-laki tersebut adalah LH (39), YL (48), dan AM (45). Mereka ditangkap di Kabupaten Aceh Utara, Aceh pada Selasa (19/12/2023).
“Melakukan pengiriman narkotika jenis sabu yang disembunyikan ke dalam jeriken plastik yang seolah-olah jeriken tersebut berisi BBM,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers, Kamis (28/12/2023).
Dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka akan mengirim jeriken tersebut melalui kapal speed boat dari Malaysia menuju Indonesia melalui Aceh.
Penangkapan terhadap ketiga kurir merupakan pengembangan kasus terhadap tersangka TBM dan kawan-kawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten serta tersangka AN dan kawan-kawan di Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara.
“Dari hasil analisa data dan informasi terhadap jaringan TBM, didapatkan embrio dari jaringan tersebut,” tutur Syahduddi.
“Akan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan disebarkan dan diedarkan saat malam natal dan tahun baru 2024 di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat, yang mana transaksinya dilakukan di Kabupaten Aceh Utara,” lanjutnya.
Dari penangkapan tiga kurir ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 jeriken yang masing-masingnya berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 kilogram dan 4 unit ponsel berbagai merek.
“Jadi, ada 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 30 kilogram atau 30.000 gram,” ujae Syahduddi.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/28/17374641/tangkap-tiga-kurir-narkoba-jaringan-internasional-polisi-sita-sabu-sabu-yang