Hal itu telah dituangkan KPU RI dalam instruksinya kepada PPLN Taipei.
Baca juga: Insiden Surat Suara Pemilu 2024 Sudah Tercoblos di Taipei Dianggap Bisa Merusak Kepercayaan Publik
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," jelas Hasyim dalam jumpa pers, Selasa (26/12/2023).
Surat suara yang dianggap rusak itu bakal diberi tanda silang menggunakan tinta spidol pada bagian depan, yang membuat tempat, alamat, dan nomor TPS/pos luar negeri serta bagian tanda tangan Ketua PPLN Taipei tidak diperhitungkan.
PPLN Taipei juga diminta membuat berita acara tentang surat suara yang tidak dipergunakan, dengan disaksikan peserta pemilu, baik dari partai politik, perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Taiwan.
Baca juga: Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran PPLN Taipei Terkait Surat Suara Dikirim Lebih Awal
Surat suara yang tidak diperhitungkan itu akan dimasukkan ke dalam sebuah wadah yang sudah disediakan, diikat, dan selanjutnya "disimpan PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan".
KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang telanjur dikirim dan dianggap rusak.
Terakhir, 143.849 amplop berisi 287.698 surat suara pilpres dan pileg DPR RI yang belum terkirim, akan dikirim ke pemilih via pos sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, yaitu pada 2-11 Januari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.