Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua Terpidana Korupsi yang Tutup Usia

Kompas.com - 26/12/2023, 16:21 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK berulang kali memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Lukas selalu mangkir karena beralasan sakit.

Empat bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya 10 Januari 2023, Lukas ditangkap oleh KPK. Sehari setelahnya, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

KPK pun terus mengembangkan perkara yang menjerat Lukas. Berdasar hasil pengembangan, Lukas tak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 12 April 2023.

Persidangan

Kasus gratifikasi yang menjerat Lukas pun bergulir di meja hijau. Senin (12/6/2023), Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK.

Saat itu, Lukas hadir hadir secara daring dari Rutan KPK lantaran mengaku sedang tidak sehat.

Oleh jaksa, Lukas didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Jaksa bilang, uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya, dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Lukas sempat membantah dakwaan jaksa kala itu. Namun, proses hukum tetap berlanjut.

Dalam perjalanannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkali-kali mengeluarkan surat penetapan pembantaran Lukas ke RSPAD karena kondisi kesehatan Gubernur Papua dua periode tersebut menurun.

Majelis Hakim Tipikor pun beberapa kali membatalkan sidang karena Lukas harus menjalani perawatan di rumah sakit, termasuk, menunda sidang pembacaan putusan yang sedianya digelar pada 9 Oktober 2023.

Sidang pembacaan putusan Lukas akhirnya digelar pada 19 Oktober 2023. Saat itu, Lukas yang baru saja dirawat di RSPAD hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan duduk di kursi roda.

Majelis Tipikor pun menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai, Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Sempat Cuci Darah 15 Kali di RSPAD

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com