Salin Artikel

Profil Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua Terpidana Korupsi yang Tutup Usia

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tutup usia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). Lukas divonis gagal ginjal.

Rencananya, jenazah Lukas akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya kepada Kompas.com, Selasa.

Sedianya, Lukas tengah menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi.

Lukas juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya kini tengah ditangani KPK.

Berikut ini profil dan kasus hukum Lukas Enembe.

Profil Lukas Enembe

Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua selama dua periode. Lukas menjadi orang nomor satu di Bumi Cendrawasih sejak 2013.

Pria kelahiran Tolikara, Papua, 27 Juli 1967 itu menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, dan lulus pada tahun 1995. Lukas juga sempat menempuh pendidikan di Christian Leadership and Second Leangustic, Cornerstone College, Australia.

Sebelum terjun ke politik, Lukas merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Sebagaimana diberitakan Tribunnews.com, Lukas pernah menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada 1997.

Empat tahun setelahnya atau pada 2001, ia banting setir dengan meniti karier sebagai politisi. Berpasangan dengan Eliezer Renmaur, Lukas memenangkan Pilkada Kabupaten Puncak Jaya dan menjabat sebagai wakil bupati selama lima tahun.

Tahun 2007, ia kembali maju di Pilkada Kabupaten Puncak Jaya. Ia memenangkan pemilihan dan menjabat sebagai bupati hingga tahun 2012.

Karier politik Lukas kian melejit saat terpilih sebagai Gubernur Papua pada Pilkada 2013. Ketika itu, Lukas yang berpasangan dengan Klemen Tinal sebagai wakil berhasil jadi orang nomor satu di Papua.

Lima tahun menjabat, Lukas kembali maju di Pilkada Papua 2018, berpasangan dengan Klemen Tinal. Keduanya memenangkan pemilihan dengan mengantongi 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.

Sedianya, Lukas menjabat sebagai Gubernur Papua sedianya hingga 2023. Namun, ia tersandung kasus hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sebelum masa jabatannya habis.

Kasus hukum

Pada 5 September 2022, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi proyek infrastruktur pemerintah provinsi Papua oleh KPK. Langkah KPK itu sempat menuai protes masyarakat Papua.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK berulang kali memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Lukas selalu mangkir karena beralasan sakit.

Empat bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya 10 Januari 2023, Lukas ditangkap oleh KPK. Sehari setelahnya, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

KPK pun terus mengembangkan perkara yang menjerat Lukas. Berdasar hasil pengembangan, Lukas tak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 12 April 2023.

Persidangan

Kasus gratifikasi yang menjerat Lukas pun bergulir di meja hijau. Senin (12/6/2023), Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK.

Saat itu, Lukas hadir hadir secara daring dari Rutan KPK lantaran mengaku sedang tidak sehat.

Oleh jaksa, Lukas didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Jaksa bilang, uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya, dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Lukas sempat membantah dakwaan jaksa kala itu. Namun, proses hukum tetap berlanjut.

Majelis Hakim Tipikor pun beberapa kali membatalkan sidang karena Lukas harus menjalani perawatan di rumah sakit, termasuk, menunda sidang pembacaan putusan yang sedianya digelar pada 9 Oktober 2023.

Sidang pembacaan putusan Lukas akhirnya digelar pada 19 Oktober 2023. Saat itu, Lukas yang baru saja dirawat di RSPAD hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan duduk di kursi roda.

Majelis Tipikor pun menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Lukas. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai, Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” kata hakim Rianto.

Hukuman

Namun, hukuman Lukas tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara. Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas dan jaksa KPK.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai, Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/26/16214671/profil-lukas-enembe-eks-gubernur-papua-terpidana-korupsi-yang-tutup-usia

Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke