Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terbitkan Surat Rekomendasi, BPH Migas Ajak Pemda Benahi Distribusi BBM

Kompas.com - 22/12/2023, 20:42 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas (Migas) mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP).

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengatakan, surat rekomendasi tersebut bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya konsumen pengguna dalam menikmati BBM bersubsidi sekaligus agar tertib administrasi. 

“Semoga ikhtiar BPH Migas ini dapat didukung pemerintah daerah (pemda), khususnya pihak yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi,” katanya.

Dia mengatakan itu ketika menghadiri sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023  tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/12/2023).

Yapit mengajak pemda untuk bersama-sama melakukan pembenahan melalui surat rekomendasi agar distribusi BBM, khususnya JBT dan JBKP dapat tertata lebih baik, tepat sasaran, dan tepat volume.

Baca juga: Jelang Nataru di Cilacap, Menteri ESDM dan BPH Migas Minta Badan Usaha Siaga Distribusikan BBM

Di sisi lain, Yapit mengingatkan konsumen pengguna agar tidak memindahtangankan surat rekomendasi kepada pihak lain atau memperjualbelikannya. 

Dia menegaskan, setiap pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan atau sanksi pidana serta denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

“Jadi otomatis kalau ada penyalahgunaan, diperjualbelikan, dipindahtangankan, maka surat rekomendasi akan kami cabut. Tidak hanya itu, tetapi juga akan dipidanakan,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (22/12/2023). 

Adapun kriteria konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku adalah kendaraan roda dua, transportasi umum, usaha mikro, nelayan, petani, serta pelayanan umum seperti pemadam kebakaran dan ambulans. 

Penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara elektronik menggunakan teknologi informasi yang diharapkan dapat dilakukan pada awal 2024.

Baca juga: Resmikan 9 Penyalur BBM Satu Harga di Aceh, BPH Migas: Tidak Ada Lagi Disparitas Harga

Selain itu, penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara manual untuk mempermudah pengurusan surat rekomendasi. 

Pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan secara kolektif dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar. 

Apabila pemerintah daerah dan perangkatnya membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai surat rekomendasi ini, dapat menghubungi helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136.

Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Wajo dan Palopo, Yapit turut meninjau penyediaan dan penyaluran BBM menjelang Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) di Palopo, Rabu (20/12/2023).  

Penyaluran itu, antara lain di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 74.91986, Jalan Merdeka, Kelurahan Binturu. 

Baca juga: Pimpin Posko Nasional Sektor ESDM, Kepala BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Nataru

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com