Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terbitkan Surat Rekomendasi, BPH Migas Ajak Pemda Benahi Distribusi BBM

Kompas.com - 22/12/2023, 20:42 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengatur Hulu (BPH) Minyak dan Gas (Migas) mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP).

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengatakan, surat rekomendasi tersebut bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya konsumen pengguna dalam menikmati BBM bersubsidi sekaligus agar tertib administrasi. 

“Semoga ikhtiar BPH Migas ini dapat didukung pemerintah daerah (pemda), khususnya pihak yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi,” katanya.

Dia mengatakan itu ketika menghadiri sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023  tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/12/2023).

Yapit mengajak pemda untuk bersama-sama melakukan pembenahan melalui surat rekomendasi agar distribusi BBM, khususnya JBT dan JBKP dapat tertata lebih baik, tepat sasaran, dan tepat volume.

Baca juga: Jelang Nataru di Cilacap, Menteri ESDM dan BPH Migas Minta Badan Usaha Siaga Distribusikan BBM

Di sisi lain, Yapit mengingatkan konsumen pengguna agar tidak memindahtangankan surat rekomendasi kepada pihak lain atau memperjualbelikannya. 

Dia menegaskan, setiap pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan atau sanksi pidana serta denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

“Jadi otomatis kalau ada penyalahgunaan, diperjualbelikan, dipindahtangankan, maka surat rekomendasi akan kami cabut. Tidak hanya itu, tetapi juga akan dipidanakan,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (22/12/2023). 

Adapun kriteria konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku adalah kendaraan roda dua, transportasi umum, usaha mikro, nelayan, petani, serta pelayanan umum seperti pemadam kebakaran dan ambulans. 

Penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara elektronik menggunakan teknologi informasi yang diharapkan dapat dilakukan pada awal 2024.

Baca juga: Resmikan 9 Penyalur BBM Satu Harga di Aceh, BPH Migas: Tidak Ada Lagi Disparitas Harga

Selain itu, penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara manual untuk mempermudah pengurusan surat rekomendasi. 

Pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan secara kolektif dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar. 

Apabila pemerintah daerah dan perangkatnya membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai surat rekomendasi ini, dapat menghubungi helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136.

Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Wajo dan Palopo, Yapit turut meninjau penyediaan dan penyaluran BBM menjelang Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) di Palopo, Rabu (20/12/2023).  

Penyaluran itu, antara lain di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 74.91986, Jalan Merdeka, Kelurahan Binturu. 

Baca juga: Pimpin Posko Nasional Sektor ESDM, Kepala BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Nataru

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com