Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Awal Kampanye Prabowo-Gibran Rp 31,4 Miliar, Mayoritas Sumbangan Jasa Parpol

Kompas.com - 20/12/2023, 15:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mencatatkan dana awal kampanye lebih dari Rp 31,4 miliar.

Dana awal kampanye pasangan yang diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Garuda, dan Prima itu menjadi yang terbesar dibanding dua pasangan capres-cawapres lainnya.

Dikutip dari situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU), dana awal kampanye Prabowo-Gibran senilai Rp 31,4 miliar itu berasal dari berbagai sumber.

Sumbangan paling besar berupa jasa dari partai politik atau gabungan partai politik (parpol) pengusungnya senilai Rp 28,8 miliar. Lalu, sumbangan barang dari partai politik senilai Rp 600 juta.

Prabowo dan Gibran sendiri juga menyumbang dana awal kampanye sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: Anies Disebut Tak Bermaksud Singgung Prabowo soal Tak Kuat Jadi Oposisi

Adapun menurut aturan, sumbangan dana kampanye dapat diberikan oleh pasangan calon peserta pemilu, parpol atau gabungan parpol, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, atau sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah. Selain uang, sumbangan bisa berbentuk barang atau jasa.

Menurut catatan KPU, sejauh ini, penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mencapai lebih dari Rp 23 miliar.

Jumlah dana awal kampanye pasangan capres-cawapres yang diusung PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Perindo itu berada di urutan kedua terbanyak.

Lalu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mencatatkan penerimaan dana awal kampanye yang paling kecil.

Besaran dana awal kampanye pasangan yang diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat ini senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: Prabowo Klaim Menyatu dengan Jokowi, Ganjar Singgung soal Rekam Jejak

KPU menyatakan, sumbangan dana kampanye untuk capres-cawapres masih akan berubah dan diperbarui datanya seiring dengan berjalannya masa kampanye pilpres.

“Publikasi sumbangan dana kampanye memang KPU memberi kesempatan agar dilaporkan secara harian (daily report)," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Untuk lebih jelasnya, berikut laporan dana kampanye tiga pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 yang diakses pada situs web KPU, 20 Desember 2023:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

  • Uang dari pasangan calon: Rp 1 miliar
  • Total: Rp 1 miliar

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

  • Uang dari pasangan calon: Rp 2 miliar
  • Barang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 600 juta
  • Jasa dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 28.838.800.000
  • Total: Rp 31.438.800.000

Ganjar Pranowo-Mahfud MD

  • Uang dari pasangan calon: Rp 100 juta
  • Uang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 2.950.000.000
  • Uang dari sumbangan pihak lain perseorangan: Rp 1.670.999
  • Uang dari sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah: Rp 20.324.250.000
  • Total: Rp 23.375.920.999

Adapun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memerinci aturan dana kampanye bagi capres dan cawapres.

Menurut UU, sumber dana kampanye capres-cawapres dapat berasal dari pasangan calon, partai politik pengusul, juga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain itu, juga bisa berasal dari sumbangan yang sah menurut hukum, baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Sumbangan dana kampanye capres-cawapres dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara, sumbangan dana kampanye dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 25 miliar.

Baca juga: Prabowo Terima Deklarasi Dukungan dari Aliansi Tionghoa Indonesia

Saat ini, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye. Rencananya, kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com