Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaduh Transaksi Janggal Ratusan Miliar Rupiah, Ini Aturan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu

Kompas.com - 19/12/2023, 18:25 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi mencurigakan untuk kepentingan pendanaan kampanye Pemilu 2024 menuai kegaduhan.

PPATK mengungkap bahwa transaksi janggal tersebut berasal dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya. Nilai transaksi mencurigakan itu mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di sela-sela Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023), seperti dikutip Tribunnews.com.

Selain aktivitas tambang dan kejahatan lingkungan, Ivan mengungkap, PPATK juga menemukan indikasi dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain. Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai tindak pidana dimaksud.

Ivan mengatakan, dugaan transaksi janggal ini tidak hanya mengalir ke satu partai politik (parpol). Menurutnya, transaksi tersebut bisa jadi merupakan bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Iya, (mengalir) banyak parpol. Karena kan, kami lakukan kajian semua,” katanya kepada Kompas.com, Minggu (17/12/2023).

Baca juga: Mahfud Tegaskan Penegak Hukum Harus Selidiki Transaksi Janggal Dana Kampanye Temuan PPATK

Temuan PPATK ini kini tengah dikaji oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan hasil kajian dalam waktu dekat.

"Selasa insya Allah, Selasa atau Rabu ini kami akan preskon tentang tindak lanjut PPATK ini," kata Bagja saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).

Bagja menerangkan, jika hasil kajian menunjukkan adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu, Bawaslu akan meneruskan kepada Polri dan Kejaksaan Agung.

"Karena akan berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Kami akan sampaikan kepada sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Nah ini masih dalam pengkajian kami," ujarnya.

Sedianya, ketentuan soal dana kampanye pemilu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut aturannya:

Pemilu Presiden

Menurut Pasal 325 UU Pemilu, dana kampanye peserta pemilu presiden (pilpres) dapat diperoleh dari:

  • Pasangan calon yang bersangkutan;
  • Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon;
  • Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain (dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah); dan
  • Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Dana kampanye dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa. Menurut Pasal 327 UU Pemilu, berikut batasan sumbangan dana kampanye ke peserta pilpres:

  • Perseorangan: maksimal Rp 2,5 miliar;
  • Kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah: maksimal Rp 25 miliar.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Janggal untuk Kampanye, Jokowi: Pasti Ada Proses Hukum

Pemilu DPR dan DPRD

Pemilu legislatif di antaranya meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Merujuk Pasal 329 UU Pemilu, dana kampanye peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dapat bersumber dari:

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com