Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham dkk

Kompas.com - 19/12/2023, 13:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi.

Eddy bersama Yogi dan Yosi diketahui melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka yang disematkan KPK.

"Meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon," ucap anggota Tim Hukum KPK Endang yang hadir di sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

Adapun sidang hari ini beragendakan jawaban KPK atau eksepsi termohon atas gugatan yang dilayangkan Eddy dkk.

Gugatan Eddy terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. perkara ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal, Estiono.

Menurut KPK, dalil yang dijadikan alasan para termohon atau pihak Eddy untuk mengajukan permohonan praperadilan adalah tidak benar dan keliru.

Menurut salinan jawaban KPK yang didapat Kompas.com, pihak KPK menyebut dalil para pemohon tidak berkaitan dalam peristiwa tindak pidana.

Namun, dalil yang dimaksudkan itu tidak dibacakan dipersidangan atau hanya dianggap dibacakan.

"Dalam uraian permohonan di atas para pemohon telah menguraikan tentang dalil-dalil permohonan praperadilan yg masuk ke dalam pembahasan pokok perkara. Dalil tidak ada berkaitan para pemohon dengan peristiwa pidana gratifikasi atau suap," ujar salah seorang tim hukum KPK Togi Sirait.

Kemudian terkait dengan keterkaitan pembuktian perbuatan para pemohon sebagai tersangka tidak pidana gratifikasi dan suap, menurut KPK, pembuktiannya harus diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Yang pada akhirnya membuktikan terbukti atau tidak terbukti tuduhan kepada para pemohon maka pengujian ini harus diserahkan kepada majelis hakim pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Togi.

Pihak KPK juga meminta hakim tunggal menerima dan mengabulkan jawaban termohon yang dibacakan hari ini.

"Meminta hakim menyatakan penetapan para termohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," kata Togi.

Baca juga: Kasus Eks Wamenkumham, KPK Panggil Dirjen AHU dan Direktur Perdata Kemenkumham

Hakim juga diminta menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan surat perintah penyidikan Sprint.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 atas nama Eddy, Sprint.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 atas nama Yogi, dan Sprint.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 atas nama Yosi adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.

Lebih lanjut, hakim diminta menyatakan tindakan KPK dalam melakukan pemblokiran rekening, penggeledahan, penyitaan, dan larangan berpergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka sudah sah berdasarkan hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com