Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegak Hukum Diminta Tak Terpaku pada UU Pemilu untuk Tindak Lanjuti Transaksi Janggal Dana Kampanye

Kompas.com - 18/12/2023, 11:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, aparat penegak hukum mesti menindaklanjuti dugaan transaksi janggal untuk kampanye Pemilu 2024.

Aparat, kata Titi, jangan terpaku dengan Undang-Undang Pemilu untuk memproses kasus tersebut.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa digunakan karena keterbatasan aturan UU Pemilu yang hanya mengatur aliran dana kampanye pada masa kampanye.

Sementara, aktivitas kampanye sudah dilakukan partai politik jauh sebelum masa kampanye dimulai.

"Jika tidak memungkinkan untuk dilakukan menggunakan instrumen hukum pemilu, maka prosesnya bisa diupayakan melalui penegakan hukum menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal untuk Pemilu Tak Hanya Mengalir ke Satu Parpol

Titi mendorong kerja responsif, terukur, dan akuntabel dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum (APH) terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi janggal tersebut.

Bawaslu, menurut dia, perlu responsif melakukan verifikasi dan validasi sebagai pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan manipulasi laporan dana kampanye.

"Serta pelanggaran dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang seharusnya dilakukan peserta pemilu ataupun caleg melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK)," tambah Titi.

Baca juga: KPU Ungkap Laporan Transaksi Janggal Dana Kampanye dari PPATK Kurang Detail

Ia menjelaskan, UU Pemilu sudah mengatur jika terbukti tidak dilakukan pelaporan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka hal itu merupakan tindak pidana pemilu.


Apalagi, jelas Titi, dana kampanye adalah hal yang sangat krusial sebagai tolak ukur komitmen peserta pemilu terkait transparansi, akuntabilitas dan prinsip antikorupsi.

"Jadi, daripada kita terus-terusan membentuk lembaga atau institusi baru, namun tetap saja kerjanya tidak efektif, lebih baik menagih komitmen efektivitas kerja dari lembaga-lembaga yang sudah ada, yang notabene dilengkapi dengan personel dan dukungan anggaran dari negara yang jumlahnya tidak sedikit," pungkas dia.

Baca juga: KPU Tak Dapat Penjelasan Rinci Terkait Aliran Dana Mencurigakan di Rekening Bendahara Parpol

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta APH dan Bawaslu mendalami dugaan transaksi mencurigakan untuk membiayai kampanye Pemilu 2024.

“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap pada publik itu uang apa,” ujar Mahfud dalam keterangan video di Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/12/2023).

Menurutnya, pencucian uang biasanya dilakukan dengan menitipkan pada rekening sejumlah pihak.

Mahfud ingin APH dan Bawaslu bergerak cepat untuk memanggil pemilik rekening yang dicurigai menerima aliran dana mencurigakan untuk kepentingan Pemilu 2024.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com