Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Affan Ramli
Pengajar

Pengajar Berpikir Kritis di Komunitas Studi Agama dan Filsafat (KSAF) dan di Akademi Adat (AKAD)

Debat Capres: Kegagapan Memahami Duduk Perkara Pelanggaran HAM

Kompas.com - 18/12/2023, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Anies Baswedan memperhatikan isu HAM lebih serius dibanding kedua calon presiden lainnya. Sialnya, Anies berhenti pada gagasan-gagasan prinsipil belaka.

Seperti pentingnya memastikan keadilan dan mendengarkan suara korban, tanpa tahu langkah-langkah strategis apa yang harus diambil pemerintah pada masa depan, itu tidak akan banyak membuat perubahan.

Ketiga Capres melupakan tiga hal terpenting dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Pertama, keluarga korban dari Aceh hingga Papua masih menunggu pengungkapan kebenaran dari peristiwa kekerasan yang telah membunuh, menghilangkan, memerkosa, dan menyiksa anggota keluarga mereka.

Keluarga korban punya hak untuk tahu. Bangsa Indonesia juga punya hak untuk tahu kebenaran dari peristiwa itu secara utuh.

Tidak perlu ada yang ditutupi dan dilindungi. Pengetahuan kebenaran atau realitas peristiwa itu akan membentuk kesadaran kolektif bangsa Indonesia, terutama para pengelola negara untuk lebih berhati-hati membuat kebijakan dan tindakan pada masa depan.

Setiap pengelola negara dipaksa malu untuk melanggar HAM pada masa depan karena semuanya akan diungkapkan secara utuh ke publik luas.

Kesadaran kolektif adalah titik akhir yang ingin dicapai dari pengungkapan kebenaran utuh dari setiap peristiwa pelanggaran HAM. Ini langkah epistemik terpenting membangun peradaban HAM di negara ini.

Tentu, pengungkapan kebenaran harus menjadi materi edukasi di dunia pendidikan dan media massa.

Itulah yang dilakukan di Aceh dan Timor Leste. Meskipun belum semua peritiswa pelanggaran HAM berhasil didokumentasikan dan belum semua sisi dari satu peristiwa berhasil diungkapkan, setidaknya KKR Aceh dan KKP Timor Leste melakukan pekerjaan penting pada taraf kesadaran epistemik dalam penegakan HAM.

Lagian, ketetapan MPR No. V Tahun 2000 sudah menggariskan kewajiban negara untuk melakukan pengungkapan pelanggaran HAM masa lampau, membentuk KKR, dan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk penegakan hukum dan pemulihan pada para korban.

Indonesia pernah memilih jalan ini, melalui UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tragisnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU tersebut atas dasar Pasal 27 dinilai tidak sesuai UUD 1945.

Dari tiga Capres, hanya Ganjar yang menyatakan penting mengusulkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR). Ini juga satu-satunya langkah strategis yang sempat disinggung sejauh menyangkut pelanggaran HAM berat masa lalu dalam debat pertama Capres 2024.

Kedua, ketiga Capres tidak menyadari bahwa pemulihan korban dan keluarga korban selama ini hanya bersifat bantuan sosial.

Setelah pengungkapan kebenaran dilakukan dengan sepenuh hati, kelanjutannya adalah pemulihan korban dan keluarga korban.

Pemerintah biasanya memandang remeh korban, sehingga bentuk-bentuk pemulihan yang ditawarkan kebanyakan bantuan sosial jangka pendek.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com