Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Affan Ramli
Pengajar

Pengajar Berpikir Kritis di Komunitas Studi Agama dan Filsafat (KSAF) dan di Akademi Adat (AKAD)

Debat Capres: Kegagapan Memahami Duduk Perkara Pelanggaran HAM

Kompas.com - 18/12/2023, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ke tiga, tidak ada Capres yang berkomitmen pada perbaikan penyelenggaraan pengadilan HAM.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pengadilan HAM di Indonesia berdasarkan kajiannya atas praktik-praktik selama ini memperlihatkan ketidakjelasan metodologi hukum dalam proses peradilannya.

Sehingga pengadilan HAM dalam banyak kasus, gagal menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.

Seringkali adanya perbedaan pandangan antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik dalam hal persyaratan formil maupun kesimpulan ada tidaknya pelanggaran HAM berat, bisa sangat mengganggu proses pengadilam HAM. Menciptakan kemacetan dari tahapan penyelidikan menuju ke penyidikan.

Bagi Komnas HAM, hukum acara yang ada tidak mungkin memadai untuk mengungkapkan, membawa tersangka apalagi membuktikan bahwa terdakwa bertanggungjawab terhadap terjadinya pelanggaran HAM berat.

Walhasil, bila ketiga Capres ingin memperbaiki tatakelola negara pada masa depan memastikan pelanggaran HAM berat tak terulangi lagi, bukankah mereka harus menggagas kembali KKR Nasional, sistem pemulihan korban yang efektif berjangka panjang, dan perbaikan pengadilan HAM?

Tentu saja, jika perbincangan HAM benar-benar sampai ke hati dan diniatkan jadi agenda penting nasional setelah mereka berkuasa nantinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com