Ke tiga, tidak ada Capres yang berkomitmen pada perbaikan penyelenggaraan pengadilan HAM.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pengadilan HAM di Indonesia berdasarkan kajiannya atas praktik-praktik selama ini memperlihatkan ketidakjelasan metodologi hukum dalam proses peradilannya.
Sehingga pengadilan HAM dalam banyak kasus, gagal menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Seringkali adanya perbedaan pandangan antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik dalam hal persyaratan formil maupun kesimpulan ada tidaknya pelanggaran HAM berat, bisa sangat mengganggu proses pengadilam HAM. Menciptakan kemacetan dari tahapan penyelidikan menuju ke penyidikan.
Bagi Komnas HAM, hukum acara yang ada tidak mungkin memadai untuk mengungkapkan, membawa tersangka apalagi membuktikan bahwa terdakwa bertanggungjawab terhadap terjadinya pelanggaran HAM berat.
Walhasil, bila ketiga Capres ingin memperbaiki tatakelola negara pada masa depan memastikan pelanggaran HAM berat tak terulangi lagi, bukankah mereka harus menggagas kembali KKR Nasional, sistem pemulihan korban yang efektif berjangka panjang, dan perbaikan pengadilan HAM?
Tentu saja, jika perbincangan HAM benar-benar sampai ke hati dan diniatkan jadi agenda penting nasional setelah mereka berkuasa nantinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.