Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Prabowo-Anies-Ganjar Sepakat soal Penguatan KPK dan Pemiskinan Koruptor...

Kompas.com - 13/12/2023, 14:04 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga calon presiden (capres) peserta Pemilu 2024 menawarkan gagasan serupa soal pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ini terungkap dalam debat perdana capres yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/12/2023).

Mula-mula, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, bicara soal penegakan hukum terhadap koruptor.

“Kalau saya mulai dari sini, maka yang mesti dilakukan adalah pemiskinan (koruptor),” kata Ganjar.

“Yang kedua, perampasan aset. Maka, segera kita bereskan Undang-undang Perampasan Aset,” tuturnya.

Baca juga: Analisa Public Speaking Debat Capres Pertama

Untuk memberikan efek jera yang tak main-main, Ganjar ingin menyeret pejabat yang terbukti korupsi ke penjara Nusakambangan.

Ia juga menekankan pentingnya seorang pemimpin untuk hidup sederhana dan tidak bermewah-mewahan. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu bilang, seorang pejabat harus memberikan contoh yang baik ke bawahannya.

“Untuk para pejabat, ada dua yang penting sekali. Satu, biarkan mereka berkembang dengan meritokrasi yang baik, sehingga pada saat menduduki jabatan, tidak ada lagi jual beli jabatan,” ucap Ganjar.

“Yang kedua, jangan biarkan mereka setor pada pemimpinnya, kalau ini terjadi, kerunyaman itu akan muncul,” lanjutnya.

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Ganjar bilang, kerugian negara akibat korupsi dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp 230 triliun.

Jika dialihkan ke anggaran kesehatan, jumlah ini setara dengan pembangunan 27.000 unit pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

“Kita tunjukkan sekali lagi teladan dari seorang pemimpin dan pemimpin tidak boleh ragu untuk memutuskan itu,” tandasnya.

Gagasan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, tak jauh berbeda. Jika terpilih sebagai presiden RI selanjutnya, ia berjanji untuk memiskinkan koruptor dan mengesahkan UU Perampasan Aset.

Anies juga ingin memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi undang-undang. Bersamaan dengan itu, pimpinan KPK harus dipastikan memiliki standar etik yang tinggi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga ingin memberikan penghargaan untuk masyarakat yang membantu melaporkan dugaan korupsi. Menurutnya, mekanisme ini dibolehkan UU.

Halaman:


Terkini Lainnya

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com