Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Kompas.com - 09/12/2023, 12:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Achmad Baidowi menyatakan, ketentuan soal gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden dapat berubah pada tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah kelak.

Syaratnya, kata Baidowi, mayoritas fraksi dan pemerintah konsisten dengan sikapnya hari ini yang menolak gubernur ditunjuk oleh presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) draf RUU DKJ.

"Ya kalau fraksi-fraksi itu konsisten terhadap sikapnya hari ini dan pemrintah juga konsisten dengan sikapnya hari ini ya tentu Pasal 10 Ayat (2) itu akan berubah," kata Baidowi kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Pria yang akrab dipanggil Awiek ini menyampaikan bahwa tugas Panja RUU DKJ sudah selesai karena hasilnya sudah dilaporkan ke Badan Legislasi DPR dan rapat paripurna DPR serta menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Selanjutnya, DPR akan membahas draf RUU DKJ bersama pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang.

Awiek menyatakan, sikap resmi fraksi-fraksi di rapat pembahasan itulah yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sikap fraksi yang disampaikan di media massa akhir-akhir ini.

"Ketika pembahasan ya kita lihat sikap fraksi-fraksi, toh itu sudah bukan ranahnya Baleg lagi, bisa saja nanti AKD (alat kelengkapan dewan) lain yang ditunjuk oleh Bamus (Badan Musyawarah)," ujar dia.

Baca juga: Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Awiek mengeklaim, dari 9 fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak RUU DKJ dalam rapat penyusunan RUU, termasuk ketentuan gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Namun, ia tidak masalah dengan sikap mayoritas fraksi yang kini ramai-ramai menolak gubernur ditunjuk oleh presiden yang diatur dalam draf RUU DKJ.

"Kalau kemudian ada perubahan sikap di luar rapat ya itu hak masing-masing fraksi, tapi kemudian nanti kita tunggu apa sikap resminya ketika akan pembahasan kembali di DPR," kata politikus PPP itu.

Diberitakan sebelumnya, draf RUU DKJ mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Anggap Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Gegabah, Surya Paloh: Tak Hormati Demokrasi

Awiek menyampaikan bahwa norma tersebut dibuat sebagai jalan tengah karena ada aspirasi agar tidak usah ada pilkada tetapi gubernur dan wakil gubernur langsung ditunjuk presiden.

Sementara itu, DPR memperhatikan ketentuan di dalam konstitusi yang menyebut kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.

Ia mengeklaim bahwa ketentuan itu tidak menghilangkan proses demokrasi karena penunjukan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui usulan DPRD.

Halaman:


Terkini Lainnya

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Anak SYL Akui Usulkan Nama Isi Jabatan Eselon II di Kementan

Nasional
Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Tiga Kali, Hakim Agung Gazalba Saleh Lolos dari Jerat Hukum...

Nasional
Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com