Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Kompas.com - 09/12/2023, 12:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) Achmad Baidowi menyatakan, ketentuan soal gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden dapat berubah pada tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah kelak.

Syaratnya, kata Baidowi, mayoritas fraksi dan pemerintah konsisten dengan sikapnya hari ini yang menolak gubernur ditunjuk oleh presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) draf RUU DKJ.

"Ya kalau fraksi-fraksi itu konsisten terhadap sikapnya hari ini dan pemrintah juga konsisten dengan sikapnya hari ini ya tentu Pasal 10 Ayat (2) itu akan berubah," kata Baidowi kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Pria yang akrab dipanggil Awiek ini menyampaikan bahwa tugas Panja RUU DKJ sudah selesai karena hasilnya sudah dilaporkan ke Badan Legislasi DPR dan rapat paripurna DPR serta menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Selanjutnya, DPR akan membahas draf RUU DKJ bersama pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang.

Awiek menyatakan, sikap resmi fraksi-fraksi di rapat pembahasan itulah yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sikap fraksi yang disampaikan di media massa akhir-akhir ini.

"Ketika pembahasan ya kita lihat sikap fraksi-fraksi, toh itu sudah bukan ranahnya Baleg lagi, bisa saja nanti AKD (alat kelengkapan dewan) lain yang ditunjuk oleh Bamus (Badan Musyawarah)," ujar dia.

Baca juga: Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Awiek mengeklaim, dari 9 fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak RUU DKJ dalam rapat penyusunan RUU, termasuk ketentuan gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Namun, ia tidak masalah dengan sikap mayoritas fraksi yang kini ramai-ramai menolak gubernur ditunjuk oleh presiden yang diatur dalam draf RUU DKJ.

"Kalau kemudian ada perubahan sikap di luar rapat ya itu hak masing-masing fraksi, tapi kemudian nanti kita tunggu apa sikap resminya ketika akan pembahasan kembali di DPR," kata politikus PPP itu.

Diberitakan sebelumnya, draf RUU DKJ mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Anggap Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Gegabah, Surya Paloh: Tak Hormati Demokrasi

Awiek menyampaikan bahwa norma tersebut dibuat sebagai jalan tengah karena ada aspirasi agar tidak usah ada pilkada tetapi gubernur dan wakil gubernur langsung ditunjuk presiden.

Sementara itu, DPR memperhatikan ketentuan di dalam konstitusi yang menyebut kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.

Ia mengeklaim bahwa ketentuan itu tidak menghilangkan proses demokrasi karena penunjukan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui usulan DPRD.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com