Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Pemerintah Langgar HAM jika Kembalikan Pengungsi Rohingya ke Myanmar

Kompas.com - 06/12/2023, 16:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menilai, pemerintah Indonesia melanggar hak asasi manusia (HAM) apabila mengembalikan para pengungsi Rohingya ke negara asal mereka, Myanmar.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, negara-negara wajib melindungi setiap orang yang sedang dalam kejaran kejahatan dan persekusi di negara asal.

"Kalau kebijakan pemerintah adalah mengembalikan pengungsi Rohingya ke negara asalnya, dalam hal ini Myanmar, itu jelas melanggar hak asasi manusia, melanggar konvensi internasional yang mewajibkan negara-negara untuk melindungi siapa pun orang yang ada dalam bahaya atau dalam pengungsian dari kejaran kejahatan dan persekusi di negara asalnya," kata Usman saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Menko PMK Muhadjir Sebut Belum Ada Arahan Jokowi Soal Penampungan Pengungsi Rohingya

Usman berpendapat, pemerintah tidak perlu mengikuti keinginan sekelompok masyarakat yang menolak kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia.

Ia meyakini bahwa masyarakat yang menolak kehadiran pengungsi Rohingya hanya segelintir jumlahnya dan bisa saja mereka dimobilisasi oleh kelompok tertentu.

"Tidak ada alasan untuk menolak Rohingya untuk pemerintah. Saya kira, kalau ada kelompok masyarakat yang menolak, biarkan saja. Tapi, jangan sampai pemerintah bertindak sesuai kehendak kelompok-kelompok itu," kata dia.

Apabila tidak mampu menampung para pengungsi Rohingya, Usman menyarankan pemerintah bisa bekerja sama dengan negara-negara yang lazim menerima pengungsi, tapi bukan mengirim pengungsi kembali ke Myanmar


Menurut Usman, situasi ini menjadi pembuktian konsistensi pemerintah dalam isu-isu kemanusiaan di tingkat global.

Sebab, selama ini pemerintah terus kerap menyuarakan penyelesaian konflik di Myanmar dengan Five Point Consensus maupun mengirim bantuan ke banyak negara yang sedang terlibat konflik.

"Pemerintah harus tegas sebagai bangsa yang punya nilai yang sudah dituangkan di dalam konstitusi, berkomitmen untuk membangun perdamaian dunia, menjaga solidaritas kemanusiaan, seharusnya bersolider kepada masyarakat Rohingya, masyarakat Palestina, Afghanistan dengan tanpa hipokrasi," kata dia.

Baca juga: Soal Pengungsi Rohingya, Wapres: Selama Ini Tidak Mungkin Ditolak, tapi...

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah bakal mengembalikan para pengungsi Rohingya di Indonesia ke negara asal mereka, Myanmar.

Pemerintah mencatat sejauh ini ada 1.147 orang pengungsi Rohingya di Indonesia.

Ia menyebutkan, pemerintah sebetulnya tidak menandatangani konvensi PBB terkait penanganan pengungsi.

"Akan kami rapatkan bagaimana caranya mengembalikan ke negaranya melalui PBB, karena ada perwakilannya, nanti saya akan pimpin rapatnya," ujar Mahfud MD saat berkunjung ke MTS Annida Al Islamy Bekasi dalam acara Dialog Kebangsaan, Senin (4/11/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com