Dengan adanya sistem itu, hakim bisa terhindar dari konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.
“Hakim seharusnya menyidangkan kasus di mana yang berperkara pernah bersekolah di sekolah yang sama, sistem akan otomatis mendeteksi,” kata Pahala.
“Sehingga hakim yang bersangkutan tidak akan ditugaskan. Atau hakim secara sistem tidak akan menangani perkara yang ditangani biro hukum anaknya,” ujarnya lagi.
Baca juga: Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara
Dalam forum tersebut, Penasehat Hukum Tetap USDOJ OPDAT, Tomika Patterson menyatakan, peristiwa yang terjadi di Indonesia juga akan mempengaruhi bagaimana kondisi global.
Ia lantas mengingatkan bagaimana pentingnya lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari intervensi.
“Peradilan yang bersih dari intervensi merupakan pesan bagi warga negara Indonesia mengenai nilai dari rule of law,” kata Tomika.
Selain dihadiri pimpinan KPK, sembilan hakim agung Indonesia dan tiga hakim agung AS, forum itu juga dihadiri Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto.
Budi juga menjabat Ketua Kelompok Kerja Optimalisasi Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Penanganan Perkara di Lingkungan Badan Peradilan.
Baca juga: Integritas KPK saat Ini Dinilai yang Paling Buruk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.