Riwayat Hoegeng itu disampaikan Nawawi dalam acara Pertukaran Pengetahuan antara Mahkamah Agung (MA) dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kejaksaan Luar Negeri (USDOJ OPDAT) di Bali, Selasa (5/12/2023).
Acara itu digelar Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dikoordinatori KPK.
Nawawi mengatakan, Hoegeng menutup toko bunganya pada 1960 silam. Sebab, hendak dilantik menjadi kepala Jawatan Imigrasi.
“Sikap berintegritas Pak Hoegeng bisa dilihat saat meminta istrinya menutup toko bunganya yang sebenarnya sangat laris, sehari sebelum dilantik menjadi kepala Jawatan Imigrasi tahun 1960 lalu,” ujar Nawawi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.
Menurut Nawawi, keputusan untuk menutup toko bunga itu dilakukan karena Hoegeng berhati-hati dan berupaya menghindari konflik kepentingan.
“Hoegeng tidak mau orang membeli bunga di toko istrinya karena jabatannya adalah contoh dari apa yang akan kita diskusikan kali ini,” kata Nawawi.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, konflik kepentingan menjadi momok yang ditemukan di berbagai cabang kekuasaan.
Sebab, benturan kepentingan itu muncul di lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Untuk menanggulangi persoalan di sektor yudikatif, Stranas PK menetapkan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu Aksi Pencegahan Korupsi (PK).
Menurut Pahala, salah satu lembaga yang diprioritaskan mengelola konflik kepentingan adalah Mahkamah Agung (MA).
“MA merupakan salah satu lembaga yang diberikan tanggung jawab oleh Stranas PK untuk membentuk sistem dan regulasi teknis terkait pengelolaan konflik kepentingan di lembaganya,” ujar Pahala.
Oleh karena itu, Stranas PK menghadirkan tiga hakim agung dari Amerika Serikat (AS) untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan. Sementara, dari Indonesia hadir sembilan hakim agung.
Pahala berharap, MA bisa mendapatkan masukan dan rujukan dari AS mengenai bagaimana regulasi, mekanisme, dan pembentukan sistem pengelolaan konflik kepentingan.
Dengan adanya sistem itu, hakim bisa terhindar dari konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi.
“Hakim seharusnya menyidangkan kasus di mana yang berperkara pernah bersekolah di sekolah yang sama, sistem akan otomatis mendeteksi,” kata Pahala.
“Sehingga hakim yang bersangkutan tidak akan ditugaskan. Atau hakim secara sistem tidak akan menangani perkara yang ditangani biro hukum anaknya,” ujarnya lagi.
Dalam forum tersebut, Penasehat Hukum Tetap USDOJ OPDAT, Tomika Patterson menyatakan, peristiwa yang terjadi di Indonesia juga akan mempengaruhi bagaimana kondisi global.
Ia lantas mengingatkan bagaimana pentingnya lembaga peradilan yang bersih dan bebas dari intervensi.
“Peradilan yang bersih dari intervensi merupakan pesan bagi warga negara Indonesia mengenai nilai dari rule of law,” kata Tomika.
Selain dihadiri pimpinan KPK, sembilan hakim agung Indonesia dan tiga hakim agung AS, forum itu juga dihadiri Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto.
Budi juga menjabat Ketua Kelompok Kerja Optimalisasi Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Penanganan Perkara di Lingkungan Badan Peradilan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/05/21195651/soal-cegah-konflik-kepentingan-ketua-kpk-nawawi-singgung-sikap-eks-kapolri