Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasbi Hasan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Kompas.com - 05/12/2023, 18:08 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan terkait suap dan gratifikasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang ini, Jaksa KPK menduga Hasbi Hasan telah menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Pernyataan ini disampaikan kubu Hasbi Hasan setelah Ketua Majelis Hakim Toni Irfan memberi kesempatan Sekretaris nonaktif MA itu menanggapi surat dakwaan Jaksa KPK.

“Saudara terdakwa atas surat dakwaan tersebut apakah saudara mengerti?” tanya Hakim Toni dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

“Mengerti Yang Mulia,” kata Hasbi Hasan.

“Baik, sudah mengerti, apakah dari surat dakwaan tersebut saudara akan mengajukan keberatan?” tanya Hakim lagi.

“Saya akan konsultasikan dulu Yang Mulia,” jawab Sekretaris MA itu.

Lantas Hasbi Hasan terlihat berkomunikasi dengan tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Maqdir Ismail. Usai berkonsultasi, Hasbi Hasan menyatakan tidak ingin mengajukan eksepsi.

“Kami tidak akan mengajukan eksepsi meskipun ya surat dakwaan kita sudah dengar ada hal-hal yang menurut kami agak enggak pas dan enggak kena. Akan tetapi bagi kami sekarang ini yang perlu adalah untuk segera kita melakukan pemeriksaan perkara ini secara baik dalam arti bahwa semua hal dari perkara ini bisa diungkap kebenarannya,” kata Maqdir Ismail.

Baca juga: Terungkap dalam Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Keliling Bali Naik Helikopter bareng Windy Idol

“Oleh karena itu, kami berharap bahwa persidangan akan dilakukan secara cepat, kalau perlu Yang Mulia, kami usulkan supaya pemeriksaan terhadap perkara ini dilakukan dalam persidangan seminggu dua kali,” imbuhnya.

Terhadap permintaan Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Hakim menyatakan sidang dua kali dalam satu pekan akan melihat situasi dan kondisi ketika pemeriksaan pokok perkara.

Lantaran tidak mengajukan nota keberatan, maka sidang pemeriksaan pokok perkara terhadap Sekretaris nonaktif MA itu dilanjutkan ke tahap pembuktikan oleh Jaksa KPK pada Selasa, 12 Desember 2023 mendatang.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, suap belasan miliar diterima Hasbi Hasan melalui seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com