Koarsam merupakan Kekuatan Strategis ALRI dalam menunjang tugas-tugas pertahanan. Koartar merupakan kekuatan kewilayahan yang bertugas untuk mengatasi masalah keamanan di dalam Negeri.
Berdasarkan Instruksi KSAL Nomor 5401.15 Tahun 1970 tanggal 11 Maret 1970 diadakan likuidasi Koarsam dan Koartar yang kemudian dilebur menjadi Komando Armada Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Armada RI membentuk Eskader Barat (Eskabar) dan Eskader Timur (Eskatim).
Pada tahun 1979 Kedua Eskader tersebut dilebur menjadi Eskader Nusantara.
Terbatasnya pengadaan suku cadang kapal dan pertimbangan efisiensi komando, kedua komando armada itu kemudian disatukan kembali dalam wadah Armada Republik Indonesia.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/09/P/III/1984 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur TNI AL maka di jajaran Armada RI dibagi dalam dua komando armada, yakni Komando Armada Barat (Koarmabar) dan Koamando Armada Timur (Koarmatim).
Hal itu merupakan suatu tindak lanjut dari mulai diberlakukannya UU No 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Negara, tugas fungsional antara Dephankam dan Mabes ABRI dipisahkan.
Selain itu mengacu pada Surat Keputusan Pangab Nomor : SKEP/171/III/1985 tanggal 30 Maret 1985, Armada RI dibagi manjadi dua kawasan wilayah kerja yaitu Armada RI Kawasan Barat dan Armada RI Kawasan Timur.
Selanjutnya berdasarkan surat keputusan kasal No.Skep/4033/XI/1987 tanggal 17 November 1987, bahwa hari lahirnya Armada RI ditetapkan pada tanggal 5 Desember, dan selanjutnya disebut sebagai Hari Armada RI.
Pada tanggal 11 Mei 2018 Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meresmikan empat kesatuan baru, di antaranya Divisi Infanteri 3/Kostrad, Komando Armada (Koarmada) III TNI AL, Pasmar 3 Korps Marinir TNI AL dan Komando Operasi Angkatan Udara (Koopsau) III.
Pergantian nama juga dilakukan kepada satuan Komando Armada RI Wilayah Barat Menjadi Komando Armada I dan Komando Armada RI Wilayah Timur Menjadi Komando Armada II.
Penambahan dan perubahan nama kesatuan itu merupakan bagian dari rencana TNI yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomer 10 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomer 62 Tahun 2016 serta Program 100 hari kerja Panglima TNI.
Perubahan nama Koarmabar menjadi Koarmada I sesuai dengan Peraturan Kasal Nomor 18 tahun 2018 tentang Perubahan Nama Komando Armada RI Kawasan dan Pasukan Marinir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.