Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

Kompas.com - 02/12/2023, 16:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten menjalankan aturan mengenai debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Titi menjelaskan bahwa debat kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) diatur di dalam Pasal 277 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, agenda debat tersebut juga diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dua aturan ini mengatur debat pasangan calon (paslon) pilpres berlangsung lima kali.

"Meliputi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Dengan demikian, mestinya KPU konsisten saja melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan," kata Titi kepada Kompas.com, Sabtu (2/12/2023).

Baca juga: Pede soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

KPU sejauh ini telah mengatur format debat paslon capres dan cawapres diselenggarakan lima kali. Hanya saja, dalam lima debat tersebut, capres dan cawapres sama-sama naik panggung.

Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Titi menuturkan, meskipun capres diminta hadir, namun debat tersebut seharusnya berlangsung antara cawapres dan tidak melibatkan capres untuk menjawab.

Baca juga: Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Gibran: Saya Mengikuti Keputusan KPU

Titi menggarisbawahi, penyampaian visi, misi, dan program bisa dilakukan bersama. Akan tetapi, debat tetap harus hanya diikuti oleh cawapres dalam konteks debat antar-cawapres.

Di sisi lain, Titi menilai format debat yang diatur dalam UU Pemilu tidak menarik. Sebab, dalam pelaksanaannya tidak membuka ruang dialog antara kandidat dan moderator atau audiens.

Bahkan UU Pemilu menyebut selama dan sesudah berlangsungnya debat paslon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap paslon.

"Sehingga memang tidak banyak ruang gerak yang bisa dilakukan selain berfokus pada pertanyaan yang sudah disiapkan panelis," ujar dia.

Titi menyarankan agar mekansime debat di Pilpres 2024 bisa dikembangkan dengan memberi kesempatan pendalaman kepada para panelis.

Bahkan, untuk ketepatan dalam pembahasan isu, panelis diharapkan bisa berasal dari pihak-pihak yang terdampak langsung dengan tema yang menjadi pembahasan debat.

"Misalnya untuk tambang, bisa saja panelisnya dari warga yang berada dan terdampak oleh industri pertambangan. Panelis tidak harus berasal dari akademisi. Terpenting ada ruang untuk pendalaman," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com