Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Tetap Dapat Gaji dan Tunjangan, Ketua KPK Sementara: Aturannya Seperti Itu

Kompas.com - 30/11/2023, 13:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengatakan, Firli Bahuri masih mendapatkan penghasilan dan tunjangan Rp 86 juta karena terdapat ketentuan yang mengatur hak-hak pimpinan KPK nonaktif.

Adapun Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan korupsi. Namun, ia masih menerima 75 persen penghasilan dan tunjangan fasilitas.

"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diberikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi saat ditemui awka media di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

Menurut Nawawi, sesuai ketentuan tersebut Firli hanya mendapatkan sebagian dari hak-hak penghasilan dan tunjangan yang ia peroleh ketika masih menjabat Ketua KPK aktif.

"Tapi pada hal-hal yang lain tidak," tutur Nawawi.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, ketentuan yang membuat Firli tetap mendapatkan 75 persen penghasilan dan tunjangan Ketua KPK masih berlaku.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Adapun besaran penghasilan dan tunjangan yang diberikan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2006.

"Peraturan Pemerintah yang ada demikian adanya, belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006 dan sejauh ini yang kami ketahui belum ada perubahan," kata Ali saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: IPW: Penahanan Firli Bahuri Sebaiknya Tunggu Hasil Sidang Praperadilan

Firli masih dapat gaji


Dalam kondisi normal, Firli yang menjabat Ketua KPK mendapatkan penghasilan Rp Rp 32.254.000. Penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan kehormatan, dan tunjangan jabatan.

Kemudian, ia juga mendapatkan tunjangan perumahan,transportasi, hari tua, serta kesehatan dan jiwa sebesar Rp Rp 99.550.000.

Namun, tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua diberikan kepada lembaga asuransi, tidak diterima secara tunai.

Pasla 7 PP Nomor 29 Tahun 2006 menyatakan pimpinan KPK yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka berhak mendapatkan 75 persen penghasilan.

Dengan demikian, penghasilan yang didapatkan Firli sebagai ketua KPK yang diberhentikan sementara saat ini sebesar Rp Rp 24.190.500.

Kemudian, ia hanya berhak mendapat tunjangan kesehatan dan jiwa, perumahan, dan hari tua dengan nilai Rp 62.138.500.

Baca juga: Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Halaman:


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com