JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) yang melekat pada Firli Bahuri.
Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan dan pejabat struktural lembaga antirasuah memutuskan Firli tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan.
Baca juga: KPK Didesak Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Korupsi
“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan),” ujar Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Ali mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pada hari ini yang dihadiri pimpinan dan pejabat struktural KPK.
KPK mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam aturan itu dijelaskan, perlindungan keamanan dan bantuan hukum diberikan jika yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang KPK.
Baca juga: IPW Nilai Gugatan Praperadilan Firli untuk Buktikan Penyidikan Sesuai Aturan Hukum
Pimpinan KPK menyimpulkan, kasus dugaan korupsi Firli yang saat ini bergulir di Polda Metro Jaya tidak masuk klasifikasi tugas dan wewenang pimpinan KPK.
Diketahui, ketika masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK Firli Bahuri mendapatkan bantuan keamanan berupa ajudan dari Polri bernama Kevin Egananta Joshua.
Namun, Kevin ditarik Mabes Polri dan ditugaskan di Mabes Polri di tengah pengusutan kasus dugaan pemerasan Firli di Polda bergulir.
Firli dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI.
Baca juga: Selain SYL, Polisi Juga Periksa Eks Sekjen dan Direktur Kementan Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli
"Untuk kebutuhan tersebut sekaligus pengamanan di lingkungan kantor, saat ini KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.
Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Baca juga: KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri
Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji. Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.