Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Kompas.com - 29/11/2023, 14:18 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan, data pemilih merupakan data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.

Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pengendali data mestinya dapat menjamin kerahasiaan data tersebut.

Ini disampaikan Wahyudi merespons dugaan kebocoran data pemilih dari situs web KPU.

“KPU sebagai pengendali data harus mampu melaksanakan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat,” kata Wahyudi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Jika dilihat dari item datanya, kata Wahyudi, kebocoran ini diduga terjadi pada data pendaftaran pemilih yang telah ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU pada Juli 2023 lalu.

Baca juga: Data Pemilih Diduga Bocor, Ketua KPU: Sedang Dicek Kebenarannya

KPU sendiri telah mengembangkan Sistem Informasi Pendataan Pemilih (Sidalih) yang digunakan untuk menyusun, memutakhirkan, dan mengonsolidasikan data pemilih.

Sidalih memuat beberapa data pribadi yang terdiri atas Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, status perkawinan, status kepemilikan e-KTP, status disabilitas, serta keterangan status sebagai pemilih aktif atau sudah meninggal.

“Artinya, sejumlah item data pemilih tersebut merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi, mengacu pada UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” ucap Wahyudi.

Data itu mestinya hanya dapat diakses oleh KPU sebagai pengendali data, dan subjek datanya. Namun, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membuka tafsir bahwa partai politik juga dapat mengakses secara utuh data pemilih sebagai bagian dari informasi publik.

Baca juga: Diduga Diretas, KPU: Data DPT Juga Ada di Parpol dan Bawaslu

Dengan status dualistik tersebut serta besar dan komprehensifnya data yang dikumpulkan, menurut Wahyudi, mestinya KPU dapat memastikan implementasi standar dan prinsip pelindungan data pribadi, sebagaimana diatur UU PDP.

Guna menjamin hak-hak subjek data, KPU dinilai perlu mengembangkan kebijakan perlindungan data pribadi untuk penyelenggaraan pemilu dan mengembangkan pedoman perilaku perlindungan data pribadi bagi penyelenggara.

“Juga pengadopsian seluruh standar kepatuhan pelindungan data pribadi pada seluruh sistem informasi yang dikembangkan, terutama yang memproses data pribadi, baik pemilih maupun kandidat (calon),” kata Wahyudi.

Merespons dugaan kebocoran data pemilih baru-baru ini, KPU didesak untuk melakukan investigasi internal, guna mengidentifikasi sumber kegagalan perlindungan. Penanganan insiden dengan minimal risiko juga harus diprioritaskan.

Baca juga: Data Pemilih Diduga Bocor, KPU Didesak Segera Investigasi Internal

Bersamaan dengan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas yang menjamin berjalannya prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) harus memastikan KPU benar-benar melakukan perlindungan data pribadi pemilih.

Kemudian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga diminta segera mengevaluasi penerapan standar keamanan dalam pengembangan aplikasi khusus KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com