Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2024 Ditetapkan Hari Ini, PBNU Harap Angkanya Tak Beratkan Jemaah

Kompas.com - 27/11/2023, 12:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap ongkos naik haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang bakal ditetapkan hari Senin (27/11/2023) tidak memberatkan jemaah.

Diketahui, penetapan BPIH yang didalamnya terdapat komponen biaya yang ditanggung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan ditetapkan pada Senin ini oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI.

"Ya, mudah-mudahan tidak terlalu memberatkan," kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di sela acara International Summit of Religious Authority (ISORA) di Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Ia berharap jumlah biaya yang ditanggung jemaah tidak berbeda jauh dibandingkan ibadah haji tahun 2023.

Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik, Wapres Sebut Subsidi dari Nilai Manfaat Dana Haji Harus Dibatasi

Diketahui, pada tahun 2023, BPIH ditetapkan sekitar Rp 90 juta per jemaah, dengan total Bipih yang perlu dibayar jemaah sebesar Rp 49 juta.

Menurut pria yang karib disapa Gus Yahya ini, angka tersebut masih normal.

"Kita lihat nanti. Kan biasanya kita itu enggak bayar penuh (BPIH). Berapa pun yang ditetapkan sebagian dibayar dengan dana abadinya haji (dikelola BPKH/Badan Pengelola Keuangan Haji)) itu. Kayak kemarin, sekitar Rp 90 jutaan, tapi jemaahnya cuma bayar sekitar Rp 50 juta. Saya kira masih normal," ujar Gus Yahya.

Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas akan melakukan rapat kerja dengan agenda memutus besaran BPIH tahun 1445 H/2024 M.

Berdasarkan jadwal DPR RI, rapat akan dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan laporan Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH. Rapat akan ditutup dengan menetapkan besaran ongkos haji tahun depan.

Baca juga: Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Turun dari Usulan Pemerintah

Panja sudah membahas secara terperinci besaran BPIH, termasuk jumlah yang sebelumnya diusulkan oleh Kemenag sebesar Rp 105 juta.

Adapun Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. Ketua Panja BPIH tahun 2024 adalah Moekhlas Sidik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah.

BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik, Wapres Sebut Subsidi dari Nilai Manfaat Dana Haji Harus Dibatasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas, Menteri LHK: Mereka kan Punya Sayap Bisnis

Nasional
Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...

Nasional
Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com