Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghargaan Kemenkeu Bukan untuk Firli Bahuri, melainkan Stranas PK

Kompas.com - 24/11/2023, 12:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghargaan Reksa Bendha dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan diberikan kepada pribadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Penghargaan khusus itu diberikan Kemenkeu tersebut seharusnya diterima Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk kategori lembaga yang mengelola barang milik negara (BMN) sebagai bagian pencegahan korupsi.

"Jadi yang mendapatkan anugerah itu bukan Pak Firli atau Ketua KPK, tetapi sebenarnya Stranas Pencegahan Korupsi yang sekretariatnya ada di KPK," kata Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo dalam keterangan dari Stranas PK yang diterima Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Penghargaan yang diberikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu menjadi polemik karena diserahkan kepada Firli beberapa saat sebelum pensiunan polisi itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Baca juga: Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Childish karena Tak Akui Peras SYL

Adapun Stranas PK merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.

Stranas PK terdiri dari sejumlah lembaga, yakni KPK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Koordinator Stranas PK tersebut memang ada di KPK. Koordinator Pelaksana Stranas PK merupakan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Prastowo mengatakan, Firli menjadi orang yang dipanggil maju ke atas panggung karena ia menjabat sebagai Ketua KPK dan lembaganya menjadi Koordinator Stranas PK.

"Kebetulan kan memang kalau KPK pimpinannya Pak Firli,” ucap dia.

Baca juga: OTT di Tengah Gonjang-ganjing Firli Bahuri Tersangka, KPK Sebut Pegawai Tak Terganggu

Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati mengatakan, pihaknya menargetkan empat sasaran dalam pengelolaan barang milik negara atau BMN.

Empat sasaran itu adalah penatausahaan BMN yang lengkap, akurat, terkini, dan menyempurnakan regulasi penyelesaian BMN yang bermasalah.

Selain itu, Stranas PK bakal menerapkan digitalisasi dalam proses sertifikasi lahan BMN dan menuntaskan aksi pengamanan BMN di sejumlah kementerian.

Di antara kementerian yang menjadi sasaran adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

“Pencapaian Aksi Aset Negara (BMN) sampai Triwulan III Tahun 2023-2024 secara total pada tujuh kementerian lembaga terkait sebesar 29,72 persen,” ujar Niken.

Adapun Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.


Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.

Baca juga: Jokowi Disebut Teken Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Malam Ini

Penyidik juga menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com