Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2023, 20:33 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai memang sudah kontroversial sejak awal proses pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 M Jasin, sebenarnya persoalan sudah terjadi sejak panitia seleksi mengabaikan masukan dari masyarakat soal figur Firli Bahuri yang kontroversial.

“Khusus untuk periode 5 ini, menjadi tercoreng dimulai dari proses pemilihan ketuanya pada saat awal pansel dengan kemudian dilanjutkan DPR itu, pansel telah menerima rekomendasi dari masyarakat anti korupsi untuk tidak memilih figur ini setelah diumumkan, dan masukan itu berjalan selama 1 bulan,” kata Jasin dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Kamis (23/11/2023).

“Karena Firli ini memang diduga terlibat tindak pidana saat dia itu menjabat sebagai Deputi penindakan di KPK dan itu sudah diketahui oleh baik internal maupun dari masyarakat penggiat anti korupsi dan itu sudah dimasukkan kepada informasi atau keterangan ini ke Pansel, tapi Pansel tidak menggubris,” ucap Jasin.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Mahfud MD: Ikuti Saja Proses Hukumnya

Atas temuan itu, Jasin merasa tidak heran jika akhirnya Firli terjerat kasus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga mengatakan, proses kasus dugaan pemerasan ini sudah lama ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dia juga pernah diminta keterangan sebagai ahli terkait penyidikan dugaan pemerasan oleh Firli.

“Jadi proses ini sudah lama ditangani oleh Polda Metro Jaya, sehingga banyak masyarakat termasuk kami ini sudah menduga pada akhirnya juga akan terjerat, yang menjadi kekhawatiran kita kalau malah justru tidak terus kasus ini,” ucap Jasin.

“Kebetulan saya juga salah satu saksi ahli yang pernah dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menggali keterangan saksi ahli yang untuk melengkapi proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan, saya sudah memberikan apa yang ditanyakan oleh Polda Metro Jaya,” sambung Jasin.

Baca juga: Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari KPK

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.

Penetapan status tersangka Firli Bahuri dilakukan pada Rabu (22/11/2023) malam setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.


"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Baca juga: Firli Jadi Tersangka, Mahfud MD Minta Urusan KPK Tetap Berjalan

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Di sisi lain, KPK menetapkan Syahrul sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi sejumlah proyek pengadaan di Kementan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com