JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendesak agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mundur dari jabatannya.
Desakan itu muncul setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo.
"Mendesak kepada saudara Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK," ujar Busyro dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Firli Tetap Ikut Rapat di KPK meski Sudah Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Selain itu, Busyro juga mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK ke depan.
Caranya, dengan transparansi dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil.
Busyro yang juga eks pimpinan KPK ini juga turut mendorong kepolisian, kejaksaan dan kehakiman tak ragu mengusut kasus yang menyeret Firli.
"Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman untuk tidak ragu sedikitpun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, objektif dan tuntutan serta hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya," tutur dia.
Di sisi lain, Busyro juga mendesak agar DPR dan pemerintah bisa belajar lewat kasus Firli.
"Agar proses seleksi calon pejabat penegak hukum yang terbebas dari kepentingan politik pragmatis sesaat dan transparan," katanya.
Baca juga: Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari KPK
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Syahrul Yasin Limpo diduga diperas Firli menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.