Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Soal Aturan Cuti Seminggu Sekali buat Kampanye: Cukup, Kenapa Tidak?

Kompas.com - 23/11/2023, 19:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan, masa cuti seminggu sekali untuk berkampanye yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sudah cukup.

Diketahui, masa cuti seminggu sekali itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Beleid tersebut mengatur tentang tata cara pengunduran diri dan cuti bagi menteri, gubernur, wali kota/bupati saat kampanye Pilpres 2024.

Cuti ditetapkan hanya satu hari kerja selama satu minggu pada masa kampanye Pemilu.

"Cukup, kenapa ndak cukup?" kata Mahfud singkat saat ditemui usai menghadiri diskusi publik di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Mahfud: Hukum Bisa Berubah, Tergantung Siapa Presiden dan DPR-nya

Mahfud yang menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu merasa tak perlu mengambil banyak cuti untuk berkampanye. 

Mahfud mengatakan, ia bisa menggunakan masa cuti seminggu sekali untuk berkampanye yang di dalamnya ada ajakan untuk memilih paslon.

Sedangkan untuk hadir dalam kuliah umum atau diskusi seperti yang dia datangi hari ini, ia tidak perlu mengajukan cuti.

Diketahui, kedatangannya ke Grogol untuk menyampaikan keynote speech soal masalah hukum di Indonesia.

Mahfud datang dengan atribusi sebagai Menkopolhukam.

Sebelumnya, ia menghadiri Dialog Terbuka Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

"Kalau kampanye minta dipilih. Kalau kuliah-kuliah (seperti hari ini) kan bukan kampanye," ungkapnya.

Baca juga: Firli Jadi Tersangka, Mahfud MD Minta Urusan KPK Tetap Berjalan

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan aturan yang mengharuskan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk berkampanye.

Mereka dapat melakukan kampanye apabila sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," tulis salinan beleid, dikutip Kamis (23/11/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

Nasional
Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com