Dalam laporan mereka, koalisi meminta agar Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan KPU RI memperbaiki seluruh DCT, baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota agar memuat keterwakilan perempuan minimum 20 persen pada setiap dapil.
Bawaslu RI juga diminta memerintahkan KPU RI supaya membatalkan DCT partai politik yang di dalamnya tidak memuat keterwakilan perempuan minimum 30 persen pada dapil tersebut.
1. Hadar Nafis Gumay - (Direktur Eksekutif Netgrit)
2. Wirdyaningsih (Dosen FH UI, Anggota Bawaslu RI 2008-2012)
3. Wahidah Suaib (Pegiat Maju Perempuan Indonesia (MPI), Anggota Bawaslu RI 2008-2012)
4. Mikewati Vera Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia/KPI)
5. Listyowati (Ketua Kalyanamitra)
6. Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development/Infid)
7. Kaka Suminta (Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu/KIPP)
8. Hurriyah (Direktur Pusat Kajian Politik/Puskapol UI)
9. Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem)
10. Aji Pangestu (Manager Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat/JPPR)
11. Rotua Valentina (Ketua Dewan Pendiri Institut Perempuan)
12. Titi Anggraini (Dosen Pemilu FHUI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.