Salin Artikel

Bawaslu Tegur Pimpinan KPU yang Absen Sidang Jumlah Caleg Perempuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang tak mencapai target minimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Adapun agenda sidang terkait pemeriksaan saksi serta jawaban terlapor yakni KPU atas laporan soal jumlah caleg perempuan yang tak sesuai ketentuan.

Pantauan Kompas.com di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Puadi dengan anggota Majelis Pemeriksa Lolly Suhenti dan Totok Hariyono.

Namun dalam sidang itu, pihak terlapor yakni pimpinan KPU tidak ada yang menghadiri persidangan secara langsung.

"(Pimpinan KPU) posisi sudah di Jakarta tapi karena memang ada kegiatan-kegiatan lain bersamaan sehingga pada kesempatan kali ini diwakilkan pada kami kuasa terlapor," ucap salah seorang perwakilan KPU bernama Edo di ruang sidang.

Atas hal ini, Majelis Pemeriksa menyayangkan sikap para pimpinan KPU. Puadi pun memberikan teguran.

"Catatan majelis ya, semestinya kita berharap karena ini persidangan sangat penting ya, supaya seharusnya principal perwakilan satu harus hadir," ujar Puadi kepada perwakilan terlapor.

Puadi juga memastikan apakah perwakilan KPU yang hadir hari ini siap memberikan jawaban atas laporan yang tengah bergulir.

"Tapi nanti jawaban terlapor sudah siap ya? Sudah dikoordinasikan dengan prinsipalnya ya," ucap dia.

"Sudah siap," jawab Edo.

Dalam sidang itu, terpantau ada empat pelapor yang hadir langsung di persidangan. Sementara sisanya memantau secara virtual.

Pelapor yang hadir adalah Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, Wahidah Suaib, dan Listyowati.

Diketahui, dalam sidang perdana yang digelar pada 21 November 2023, Komisioner KPU selaku terlapor juga tidak hadir dan diwakilkan.

Adapun pelaporan ini imbas tidak terpenuhinya target afirmasi keterwakilan 30 persen caleg perempuan di banyak daerah pemilihan.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pun bergerak melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Dalam laporan mereka, koalisi meminta agar Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan KPU RI memperbaiki seluruh DCT, baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota agar memuat keterwakilan perempuan minimum 20 persen pada setiap dapil.

Bawaslu RI juga diminta memerintahkan KPU RI supaya membatalkan DCT partai politik yang di dalamnya tidak memuat keterwakilan perempuan minimum 30 persen pada dapil tersebut.

1. Hadar Nafis Gumay - (Direktur Eksekutif Netgrit)

2. Wirdyaningsih (Dosen FH UI, Anggota Bawaslu RI 2008-2012)

3. Wahidah Suaib (Pegiat Maju Perempuan Indonesia (MPI), Anggota Bawaslu RI 2008-2012)

4. Mikewati Vera Tangka (Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia/KPI)

5. Listyowati (Ketua Kalyanamitra)

6. Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development/Infid)

7. Kaka Suminta (Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu/KIPP)

8. Hurriyah (Direktur Pusat Kajian Politik/Puskapol UI)

9. Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem)

10. Aji Pangestu (Manager Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat/JPPR)

11. Rotua Valentina (Ketua Dewan Pendiri Institut Perempuan)

12. Titi Anggraini (Dosen Pemilu FHUI, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI).

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/18185091/bawaslu-tegur-pimpinan-kpu-yang-absen-sidang-jumlah-caleg-perempuan

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke