Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Kompas.com - 23/11/2023, 16:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Sampai saat ini Kemensetneg juga belum menerima pemberitahuan sebagai tersangka dari KPK," kata Ari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Saat Wamenkumham Diusir dari Rapat DPR, Yasonna Pasang Badan, dan Penegasan KPK Tak Ralat Status Tersangka

Ari juga tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai status Eddy, termasuk ketika ia masih bekerja di kantor seperti biasa dan sempat diusir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI beberapa hari yang lalu.

"Ini domain KPK. Aparat penegak hukum. Itu saja komentar yang ingin saya sampaikan," ucap Ari.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Usai jadi tersangka, pria yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UGM itu masih bekerja seperti biasa. Ia bahkan sempat hadir dalam acara pengukuhan guru besar di Balai Senat, UGM, lewat foto-foto yang beredar.

Terbaru, ia mengikuti jalannya rapat bersama Komisi III DPR RI mendampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Sebelum rapat dimulai lebih jauh, anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Eddy Hiariej keluar dari ruangan rapat karena status dia.

Kepada para peserta rapat, Benny juga mempertegas status Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Bantah Yasonna soal Koreksi Kasus Wamenkumham

“Di hadapan kita ini, selain Pak Menkumham, ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?” kata Benny.


“Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka, ditetapkan tersangka oleh KPK,” ujar anggota DPR dari Partai Demokrat itu.

Yasonna sendiri membela wakilnya atas kehadiran Eddy di rapat tersebut. Yasonna mengatakan, tak ada yang salah dengan kehadiran Eddy Hariej dalam rapat itu.

Meski Eddy sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi, namun Yasonna berpijak pada asas praduga tak bersalah.

“Kita menghormati proses-proses seperti itu. Pada saat yang sama, kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” kata Yasonna usai rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Soal Kasusnya, Wamenkumham: Ikuti Saja Perkembangan di KPK

Yasonna juga mengeklaim, sudah ada pernyataan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, soal proses hukum terhadap Eddy Hiariej.

“Tadi katanya sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak, menurut beliau semacam koreksi lah,” ujar Yasonna.

“Saya minta tadi laporan dari Pak Wamenkumham, sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak. Nanti akan coba saya cek,” tutur Menkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com