Neni mengatakan, aparatur pemerintahan desa sebaiknya tidak terseret dalam pusaran persaingan politik dengan alasan apapun supaya tidak merusak praktik demokrasi di tengah masyarakat.
Jika para aparatur pemerintahan desa tidak mengindahkan UU Pemilu dan UU Desa, maka menurut Neni hal itu menjadi sinyal akan terjadinya potensi dugaan pelanggaran dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
Baca selengkapnya: Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran Dianggap Wujud Demokrasi Tanpa Etika
Sebanyak 8 pegawai Kantor Staf Presiden (KSP) mundur sementara dari jabatannya karena berstatus sebagai calon legislatif (caleg).
Pengunduran diri itu bertujuan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada tahun politik.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV KSP Wandy Tuturoong mengatakan, mekanisme pengunduran diri di KSP berbeda dengan PNS maupun PPPK secara teknis.
Pejabat yang maju sebagai caleg bisa kembali bekerja bila pemilu selesai.
"Secara teknis, KSP memang berbeda dengan PNS atau PPPK. Cuti di sini mekanismenya adalah dengan mengundurkan diri. Namun jika kelak sudah selesai proses pemilu bisa kembali bertugas," kata Wandy kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023) malam.
Baca selengkapnya: 8 Pegawai KSP Mundur karena Jadi Caleg, Ini Nama-namanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.