Kakorbinmas Baharkam Polri itu menambahkan, penyidik turut menggeledah kendaraan yang dibawa para tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.
Baca juga: Aktivis Anti Narkoba Diamankan BNN Tana Toraja karena Tanam dan Konsumsi Ganja
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 buah kardus yang di dalamnya berisi ketamine serta kunci kamar Apartemen Bandara City di Tangerang.
"(Mobil) Yang di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram," ujarnya.
Polisi pun langsung menggeledah dua kamar apartemen yang ada di Tangerang itu. Di dalamnya ditemukan sejumlah alat pembuatan narkoba jenis sabu.
Hary menyebut dari kamar di lantai 5 nomor 6 ditemukan 14.977,79 gram dan sabu cair sebanyak 17.650 mililiter.
"Kamar kedua di lantai 7 nomor 9 ditemukan sabu kristal sebanyak 5.676,39 gram dan peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu," tambah dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.