JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri membongkar pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Wakil Kepala Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri Irjen Hary Sudwijanto mengungkapkan, dua warga negara asing (WNA) asal China turut diamankan dalam kasus ini.
Adapun kedua tersangka itu mengolah narkotika jenis sabu di dalam sebuah kamar Apartemen Bandara City Tower C, Kabupaten Tangerang.
"Memproduksi narkotika jenis sabu untuk dipasarkan di Jakarta," kata Hary di Lobi Apartemen Bandara City, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: WN Belanda Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara 11 Bulan atas Kasus Narkoba
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu kristal sebanyak 20,7 kilogram, sabu cair sebanyak 17,7 liter, dan ketamine sebanyak 20,8 kilogram.
Hary menjelaskan dua tersangka yang diamankan adalah inisial XM (35) dan ZJ (39). Keduanya berperan sebagai koki atau orang yang memproduksi sabu.
"Dan menahan dua orang tersangka WNA China," ucap dia.
Selain itu, polisi juga menetapkan tiga pelaku sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Hary, ketiga DPO itu adalah warga negara Indonesia (WNI) inisial ES serta WNA China inisial EM dan WZ.
Hary menyebut ketiga pelaku yang masih DPO itu sebagai pengendali paket ketamin.
Baca juga: Kepala BNN Sebut Pengguna Narkoba di Indonesia 3,3 Juta Orang
Harry menambahkan, pengungkapan ini tak terlepas dari kerja sama Bea Cukai Batam, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), hingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Hary menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Oktober 2023. Informasi itu menyebut bahwa akan ada pengiriman ketamine dari Batam ke Jakarta.
Selanjutnya, tim gabungan menelusuri informasi itu untuk melakukan mencari pelaku.
Dari situ diketahui akan ada pengambilan barang pada 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online.
"Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua orang WNA China atas nama tersangka XM dan ZJ," imbuh Hary.
Kakorbinmas Baharkam Polri itu menambahkan, penyidik turut menggeledah kendaraan yang dibawa para tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.
Baca juga: Aktivis Anti Narkoba Diamankan BNN Tana Toraja karena Tanam dan Konsumsi Ganja
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 buah kardus yang di dalamnya berisi ketamine serta kunci kamar Apartemen Bandara City di Tangerang.
"(Mobil) Yang di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram," ujarnya.
Polisi pun langsung menggeledah dua kamar apartemen yang ada di Tangerang itu. Di dalamnya ditemukan sejumlah alat pembuatan narkoba jenis sabu.
Hary menyebut dari kamar di lantai 5 nomor 6 ditemukan 14.977,79 gram dan sabu cair sebanyak 17.650 mililiter.
"Kamar kedua di lantai 7 nomor 9 ditemukan sabu kristal sebanyak 5.676,39 gram dan peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu," tambah dia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.