Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komitmen Netralitas Polri di Pemilu dan Bantahan Pasang Baliho Capres Tertentu

Kompas.com - 16/11/2023, 09:42 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Polri yang digelar pada Rabu (15/11/2023) menjadi ajang klarifikasi institusi penegak hukum tersebut tehadap posisi mereka di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam pembukaan rapat, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Pol Fadil Imran diberi kesempatan untuk memaparkan beragam persiapan pengamanan Pemilu.

Pada kesempatan itu, Fadil yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi Polri akan netral dalam Pemilu 2024.

Ia mengatakan, isu netralitas menjadi isu lima tahunan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, sudah diantisipasi dan diberikan surat perintah yang tegas terkait isu tersebut.

"Isu netralitas merupakan isu yang selalu mengemuka dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu. Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," kata Fadil.

Baca juga: Pakar Ingatkan Ada Ongkos Mahal yang Dibayar Jika Aparat Keamanan Tak Netral dalam Pemilu

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, surat telegram yang diterbitkan Kapolri bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses Pemilu serentak.

"Yang (juga) menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024," kata Fadil.

Sembilan arahan

Dilansir dari laman polri.go.id, surat telegram dimaksud Fadil berisi sembilan arahan yang diminta Kapolri kepada para anggota polisi.

Pertama, dilarang membantu deklarasi bakal pasangan calon, baik presiden, wakil presiden, kepala daerah hingga calon anggota legislatif.

Kedua, larangan menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Baca juga: Ini Alasan Polda Metro Tetap Proses Laporan terhadap Aiman soal Isu Oknum Polri Tak Netral di Pemilu 2024

Ketiga, dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.

Keempat, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Kelima, dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye. Keenam, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.

Ketujuh, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.

Kedelapan, netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol. Terakhir, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.

Baca juga: Cecar Kabaharkam saat Rapat, Anggota Komisi III: Apa Jaminan Polri Netral dalam Pemilu?

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com