Salin Artikel

Komitmen Netralitas Polri di Pemilu dan Bantahan Pasang Baliho Capres Tertentu

Dalam pembukaan rapat, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Pol Fadil Imran diberi kesempatan untuk memaparkan beragam persiapan pengamanan Pemilu.

Pada kesempatan itu, Fadil yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusi Polri akan netral dalam Pemilu 2024.

Ia mengatakan, isu netralitas menjadi isu lima tahunan dalam penyelenggaraan Pemilu. Sehingga, sudah diantisipasi dan diberikan surat perintah yang tegas terkait isu tersebut.

"Isu netralitas merupakan isu yang selalu mengemuka dalam pelaksanaan kegiatan Pemilu. Oleh sebab itu, Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST nomor 2407/X/2023," kata Fadil.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, surat telegram yang diterbitkan Kapolri bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses Pemilu serentak.

"Yang (juga) menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024," kata Fadil.

Sembilan arahan

Dilansir dari laman polri.go.id, surat telegram dimaksud Fadil berisi sembilan arahan yang diminta Kapolri kepada para anggota polisi.

Pertama, dilarang membantu deklarasi bakal pasangan calon, baik presiden, wakil presiden, kepala daerah hingga calon anggota legislatif.

Kedua, larangan menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Ketiga, dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.

Keempat, dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada partai politik maupun pasangan calon.

Kelima, dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye. Keenam, dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.

Ketujuh, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.

Kedelapan, netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol. Terakhir, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.

Potensi asing cawe-cawe dalam Pemilu 2024 nanti disinggung Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy.

"Disampaikan adanya bentuk kegiatan operasi intelijen asing di Indonesia," kata Aboe dalam rapat.

Usai rapat, Fadil menjelaskan kepada awak media potensi operasi intelijen tersebut bisa saja terjadi karena Indonesia memiliki posisi strategis di dunia internasional.

"Kita punya konsekuensi dengan negara berjumlah penduduk tinggi secara geopolitik, geostrategis, letaknya di tengah-tengah benua Australia dan benua Asia, dan sebagainya. Nah sangat mungkin ada kepentingan-kepentingan asing, nah itu harus kita perhitungkan," kata Fadil.

Fadil menyebutkan bahwa upaya intervensi asing pada Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Pertama, bisa saja pihak asing memberikan bantuan secara gelap terhadap koalisi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu dan kelompok masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk melakukan framing atas nama demokrasi.

Kedua, pihak asing juga bisa melakukan penetrasi terhadap sistem informasi teknologi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui serangan siber.

Selain itu, intervensi asing bisa juga dilakukan melalui pemberitaan di media internasional untuk dijadikan bahan propaganda di Indonesia, dan melakukan aksi sabotase dalam berbagai bentuk.

Bantah terlibat pemasangan baliho capres tertentu

Terakhir, Fadil memberikan klarifikasi terkait isu anggota polisi yang ikut membantu pemasangan baliho capres-cawapres tertentu.

"Sampai dengan hari ini tidak ada fakta yang ditemukan bahwa ada pemasangan baliho (capres-cawapres) oleh polisi," kata Fadil.

Ia meminta agar masyarakat bisa membedakan fakta, asumsi, dan rumor yang bertebaran selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.

"Di kepolisian sendiri, ada Propam (profesi dan pengamanan), Itwasum (inspektorat pengawasan umum), dan satgas penegakan hukum," ujar Fadil.

Fadil juga menegaskan bahwa seluruh anggota Polri telah berkomitmen sesuai dengan instruksi dan perintah terbuka dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk bersikap netral di Pemilu 2024.

"Dan bila ada anggota yang melanggar SOP (Prosedur Operasi Standar terkait Pemilu), pasti akan ada sanksi, apakah kode etik, sanksi disiplin sampai dengan sanksi pidana," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/16/09423011/komitmen-netralitas-polri-di-pemilu-dan-bantahan-pasang-baliho-capres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke