Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Terima 391 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu per November 2023

Kompas.com - 13/11/2023, 09:37 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut bahwa pihaknya menerima 391 laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) hingga bulan November 2023.

Bagja mengatakan, selain 391 laporan, ada pula temuan oleh Bawaslu sebanyak 194 dan 39 pelanggaran administrasi bisa ditindaklanjuti.

"Berapa pelanggaran yang terjadi saat ini, tahun 2023. Pada per bulan November, ada laporannya 391 laporan, ada temuan 194," kata Bagja setelah menjadi pembicara di DPP PPP, Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (12/11/2023).

"Dan kemudian yang bisa ditindak lanjuti 39 pelanggaran administrasi, ada yang terbukti ada tidak," ujarnya lagi.

Baca juga: DKPP Punya Kantor Sendiri Tahun Depan, Tak Lagi Mondok di Bawaslu

Selain itu, Bagja memaparkan ada pelanggaran kode etik sebanyak 181, serta lima laporan yang diteruskan ke penyidik dan 34 pelanggaran hukum lain.

"Kemudian, ada 181 pelanggaran kode etik, ada lima penerusan tindak pidana ke penyidik dan ada 34 pelanggaran hukum lainnya. Jadi ini kemudian yang terjadi pada saat ini," kata Bagja.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa sebanyak 360 pelapor berasal dari masyarakat, ada juga 32 laporan dari bakal calon peserta pemilu. Lalu, dari 19 pelapor partai politik (parpol).

"Bakal calon perseta pemilu 32 pelapor. Parpol 19 pelapor. ASN (Aparatur Sipil Negara) pedesaan 14 pelapor. Calon anggota DPR ibu kota enam pelapor. Pemantau pemilu tujuh pelapor," ujarnya.

Lebih lanjut, Bagja memastikan Bawaslu sudah melalukan beberapa hal untuk menangani pelaporan dan pelanggaran yang terjadi.

"Ini data per November. Pada saat ini sudah dilakukan beberapa hal untuk menangani pelanggaran yang ada," kata Bagja.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Parpol dan Caleg Tak Lakukan Aktivitas Serupa Kampanye Sebelum 28 November

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com