JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy disebut belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengatakan, karena belum menerima SPDP, Eddy belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy juga belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi, UGM Prihatin
“(Eddy) juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” ujar Erif dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Erif menyebut, Kemenkumham bepedoman pada asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan terkait perkara Eddy berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kemenkumham juga masih merundingkan apakah akan memberikan pendampingan hukum untuk Eddy.
“Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” kata Erif.
Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyebut persoalan SPDP itu hanya teknis.
Menurutnya, proses administrasi, materiil, dan penyidikan perkara yang menyeret nama Eddy di KPK masih berjalan.
“Kemarin sudah disampaikan bahwa ada proses penyidikan itu melengkapi alat bukti, sangat penting bagi kami,” tutur Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.