Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Pencalonan Gibran Nepotisme, Golkar: Yang Milih Rakyat, Bukan Pak Jokowi

Kompas.com - 10/11/2023, 13:01 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Presiden Partai Golkar, Nusron Wahid, membantah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 merupakan bentuk nepotisme.

Sebab, kata dia, meski Gibran merupakan putra Presiden Joko Widodo, pilihan tetap ada di tangan rakyat.

“Yang milih rakyat ya biarkan rakyat memilih. Wong ini jabatan elected (terpilih) kan enggak ada nepotisme. Nepotismenya di mana kalau elected, yang milih rakyat,” kata Nusron di Jakarta, Kamis (9/11/2023), dikutip dari Kompas TV.

Menurut Nusron, seseorang disebut melakukan nepotisme jika menunjuk langsung kerabatnya untuk menduduki jabatan tertentu.

Baca juga: Sentilan PDI-P ke Gibran, Jokowi, dan Bobby: Singgung Playing Victim hingga Badut Politik

Misalnya, seandainya presiden mengangkat anaknya atau kerabat lain sebagai menteri atau pejabat. Contoh lainnya, jika bupati mengangkat anak atau istrinya sebagai kepala dinas atau sekretaris daerah.

“Tapi kalau ini, yang milih rakyat. Kalau dikatakan ada nepotisme nepotismenya di mana?” ucap Nusron.

Lagi pula, kata Nusron, Jokowi dan keluarga hanya punya satu suara untuk mencoblos di pemilu. Menurutnya, hak suara keluarga Jokowi sama dengan rakyat Indonesia lainnya.

Jika mayoritas rakyat tak memilih Prabowo Subianto-Gibran, bakal pasangan capres-cawapres itu tak bisa memenangkan pemilihan.

“Kalau Pak Jokowi memilih, bapak-bapak enggak mau milih, kan mohon maaf, enggak jadi (presiden terpilih) juga. Yang milih itu semua rakyat, hak suaranya presiden cuma satu, hak suaranya petani juga satu, sama-sama satu,” kata Nusron.

Baca juga: Menunggu Gagasan Gibran, Kaesang, dan Bobby

Nusron juga membantah bahwa untuk mencalonkan Gibran sebagai RI-2 pihaknya memanfaatkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulanya dipimpin oleh adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran, Anwar Usman.

Menurutnya, uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menguji soal norma syarat usia capres-cawapres, bukan menyoal perseorangan.

Atas uji materi tersebut, bukan hanya Gibran yang bisa melaju sebagai capres-cawapres, tetapi siapa pun yang menjabat atau pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu.

“Yang diuntungkan akibat norma undang-undang itu di mana pejabat politik yang dipilih dari hasil pemilu, baik itu kepala daerah maupun anggota DPR, atau anggota DPD, anggota DPRD, kan banyak sekali, tidak hanya Mas Gibran,” katanya.

Lebih lanjut, Nusron menuding ada pihak yang tak ingin anak muda seperti Gibran berkontestasi di pemilu presiden.

Padahal, berkat putusan MK, semua pihak punya kesempatan sama untuk mencalonkan anak muda di bawah 40 tahun sebagai capres atau cawapres, selama punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat yang dipilih melalui pemilu.

“Kenapa dia enggak mencalonkan anaknya siapa begitu, anak muda yang menjadi anggota DPRD, atau DPR RI kan banyak di partai-partai yang lain. Dia kan juga punya partai-partai yang lain juga punya calon-calon kepala daerah yang muda-muda,” tutur anggota Komisi VI DPR RI itu.

Adapun isu neoptisme mencuat lantaran Gibran menjadi bakal cawapres pendamping bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. Keduanya telah mendaftar sebagai peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Soal Kapan Gibran Dikuningkan, Airlangga: Nanti Indah pada Waktunya

Gibran dapat melanggang ke panggung pilpres berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi syarat usia calon capres dan cawapres yang diketuk 16 Oktober 2023.

Dalam putusan tersebut, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Oleh karenanya, Gibran yang baru berusia 36 tahun dapat menjadi calon RI-2. Sebab, putra sulung Presiden Jokowi itu berpengalaman sebagai Wali Kota Surakarta.

Putusan MK ini kontroversial lantaran diketuk oleh Anwar Usman yang tak lain adalah paman dari Gibran. Buntut putusan ini, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com