Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netgrit: Hanya 1 dari 18 Parpol yang Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Kompas.com - 10/11/2023, 09:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan menyoroti rendahnya kedisiplinan partai politik memenuhi kewajiban mendaftarkan 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) DPR RI.

Berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah diumumkan KPU RI 3 November lalu, 17 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 gagal memenuhi kewajiban afirmasi perempuan itu.

"Hanya 1 parpol yang memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada semua DCT di 84 dapil, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," kata Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, dalam rilis hasil analisis DCT koalisi Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras karena Tak Profesional soal Aturan Jumlah Caleg Perempuan

Netgrit yang merupakan salah satu representasi koalisi menambahkan, PKB dan PDI-P menjadi partai politik paling bermasalah dengan keterwakilan perempuan terbanyak.

PKB gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di 29 dapil, disusul PDI-P 26 dapil.

Setelahnya, berturut-turut adalah Demokrat 24 dapil, Golkar dan Gerindra 22 dapil, PKN 21 dapil, Partai Gelora 19 dapil, PAN 17 dapil, Nasdem dan PBB 16 dapil, PPP 12 dapil, Garuda 9 dapil, Partai Buruh 6 dapil, Perindo dan Partai Ummat 5 dapil, lalu PSI 4 dapil.

"Data ini sangat tidak sesuai dengan deklarasi pemilu berintegritas yang kemarin dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena KPU jelas melakukan pembiaran atas pelanggaran sistem pencalonan pemilu dan amanat undang-undang," kata Hadar yang merupakan anggota KPU RI 2012-2017.

Eks komisioner KPU RI sekaligus peneliti senior NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, ditemui di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (2/1/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Eks komisioner KPU RI sekaligus peneliti senior NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, ditemui di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (2/1/2023).
Sebelumnya, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa KPU RI harus mendiskualifikasi partai politik pada dapil yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan.

Sebab, ketentuan 30 persen caleg perempuan itu merupakan aturan awal yang harus dipenuhi partai politik ketika pertama kali mengusulkan daftar bakal caleg mereka ke KPU pada 1-14 Mei 2023 lalu.

"Hal itu adalah ketentuan pengajuan calon. Sesuatu yang harus dipenuhi partai dalam mengajukan calon. Artinya, kalau ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka KPU sudah seharusnya menolak pendaftaran caleg oleh partai," kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Ancaman Banjir Sengketa Usai KPU Lepas Tangan soal Jumlah Caleg Perempuan

"KPU tidak bisa berdalih bahwa ketentuan tersebut tidak memuat sanksi sehingga tidak bisa ditegakkan. Mengingat ketentuan tersebut adalah persyaratan dalam pengajuan calon. Sehingga, jika ada partai yang tidak mengajukan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka sudah semestinya pendaftarannya tidak dapat diterima," tegasnya.

Ini sama seperti halnya, KPU tidak bisa menerima calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) usungan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan presiden, sebab keterpenuhan ambang batas itu merupakan syarat pengajuan bakal capres-cawapres.


Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri saat ditemui oleh wartawan seusai acara diskusi bersama Komnas HAM, Hotel Novotel, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).KOMPAS.com/Regi Pratasyah Vasudewa Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri saat ditemui oleh wartawan seusai acara diskusi bersama Komnas HAM, Hotel Novotel, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, jauh sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah mengesampingkan opsi diskualifikasi sebagaimana dimaksud Titi.

Hasyim berkilah, tak ada konsekuensi soal pelanggaran atas amanat memenuhi hak afirmasi politik untuk perempuan.

Ia menganggap, opsi diskualifikasi itu adalah sanksi bagi partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di suatu dapil.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com