Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Analogikan Putusan MK Seperti Gol "Tangan Tuhan" Maradona

Kompas.com - 09/11/2023, 16:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid menganalogikan polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) layaknya pertandingan sepak bola.

Secara khusus, Nurdin menyamakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan gol "tangan Tuhan" dari pemain sepak bola asal Argentina, Diego Maradona.

"Kita punya suatu peristiwa yang sangat fenomenal ketika Piala Dunia '86 di mana superstar kita Diego Maradona itu gol tangan Tuhan dan itu disaksikan oleh hampir semua pemirsa. Apakah gol itu dibatalkan oleh FIFA? Tidak," kata Nurdin di acara Satu Meja The Forum di YouTube Kompas TV, Rabu (8/11/2023) malam.

Baca juga: Ketua MK Diganti, Wapres: Yang Penting Tak Buat Kegaduhan Baru

"Apakah Argentina sebagai juara dunia ketika itu legitamate? Legitimate. Apakah kemudian rusak seluruh praturan di FIFA? Tidak. Sama dengan ini," tambahnya lagi.

Menurut dia, gol dalam pertandingan sepak bola sudah disahkan wasit, hal ini tidak bisa terbantahkan atau dianulir.

Meski sesudah pertandingan diketahui ada pelanggaran seperti offside, lanjut Nurdin, proses hukum atau sanksinya diberikan kepada wasit.

"Dilakukan lah protes terhadap komisi disiplin, komisi disiplin mengadili, kemudian menghukum wasitnya tetapi tidak membatalkan golnya. Apakah kemudian hasil pertandingan itu tidak legitimate? Legitimate," ucap dia.

Seperti pertandingan sepak bola, menurutnya, hal yang sama juga berlaku terkait putusan MK.

Meski belakangan diketahui ada pelanggaran berat yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap mantan Ketua MK Anwar Usman dan hakim lain yang memuat putusan, tetapi hasilnya tetap sah.

"Etik berjalan tapi putusannya tetap berjalan dan itu tidak akan merusak proses demokrasi kita, tetap berjalan dengan catatan bahwa seluruh penyelenggara harus objektif, sportif menegakan seluruh di pelaksanaan pemilu," tuturnya.

Baca juga: Ganjar Harap Marwah MK Kembali dengan Terpilihnya Ketua yang Baru

Sebagaimana diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Sanksi itu dijatuhkan terkait dugaan pelanggaran etik terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

MKMK menemukan fakta bahwa mantan Ketua MK Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain terkait gugatan batas usia minimum cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com